Miliki Sabu 30 Kg Warga Bandung Ini Divonis  Hakim  Seumur Hidup

TERDAKWA HERMAN DIRUANG GARUDA 2

 

Sorot surabaya -Kurir kelas kakap Herman Sutjiono warga bandung terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 30 Kg, akhirnya bisa bernafas lega karena lolos dari ancaman hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda vonis  (10/9/2019).

 

Sayangnya jaksa utama Pompy dari kejari surabaya  sebagai JPU utama  berhalangan hadir dalam sidang putusan hari  ini selasa (10/9 ) diwakilkan jaksa yang lainnya,  terdakwa yang berasal dari kota kembang ini telah terbukti bersalah secara sah mengusai

tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Majelis hakim Dede menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono sama dengan tuntutan JPU , sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Damang saat membacakan tuntutannya diruang sidang Garuda 2.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman,mengatakan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba, dan yang meringan ” NIHIL ”

BACA JUGA :  Joice Yulita Terbukti Bersalah Melanggar Pasal Tentang KDRT Minta Dibebaskan

Usai putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Viktor, yang kemudian terdakwa menyampaikan kepada hakim atas putusan ini menyatakan pikir pikir.

Usai sidang konfirmasi kepasa kuasa hukum terdakwa Viktor, pada intinya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya,bisa jadi klien saya dijadikan tumbal oleh Boby, atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan  upaya hukum banding ” jelas Viktor.

Untuk diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.

Oleh Bobby, terdakwa di beri pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut berasal dari malasya ,modus operandi yang dilakukan sindikat sabu ini bb narkoba dimasukkan kedalam lampu downlight menjadi 22 bungkus kardus.

Melalui jasa pengiriman paket barang laknat tersebut diangkut dari bandara internasional cekareng untuk dibawa kesurabaya.

Bedasarkan info intelejen petugas bareskrim sudah mengintainya sejak dari malasya, cukup waktu panjang sekitar 2 bulan petugas bareskrim memantaunya.

BACA JUGA :  JANGAN SIA SIAKAN WAKTUMU ADALAH UMURMU

Yang kemudian terdakwa ditangkap dikawasan surabaya timur ,yang kemudian dikeler disebuah ruko lantai dua dimana bb narkoba tersebut disimpan,yang kemudian bb dan tersangkanya oleh petugas bareskrim dibawa ke jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Bobby ( DPO ) Sidang dilakukan di PN surabaya karena tempat kejadian perkara ( TKP ) di surabaya.( red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password