41 Pelaku Penipuan Daring Atau Online Scam Lintas Negara Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Surabaya

Sorot surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari kejari surabaya membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mayoritas terdakwa diketahui merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. “Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ucap Damang, Senin (7/09/2026)

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Penyelidikan kemudian dilakukan anggota Polrestabes Surabaya, salah satunya saksi Martinus Simanjuntak. Petugas selanjutnya menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026.

BACA JUGA :  Akademisi Universitas Pattimura Ambon, Mengkritisi Kinerja DPRD SBB

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Namun, penggeledahan tersebut juga membuka fakta lain. Di dalam rumah ditemukan sejumlah indikasi aktivitas online scam, mulai dari bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 surabaya .

Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, terdapat 36 warga negara asing yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.

Petugas juga menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah anggota yang diduga bagian dari jaringan tersebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Kondisi itu membuat Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap 19 warga negara asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

BACA JUGA :  Terdakwa Dadang : Akta Yang Dibuatnya bukan Merupakan Pemalsuan, Penyesuaian administratif Sesuai Arahan Kemenkumham.

Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung. Dalam dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan warga negara asing lainnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan korbannya.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Modus serupa juga disebut dilakukan terhadap korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua.

BACA JUGA :  Kabupaten Sumenep Madura Terima Penghargaan Kementrian Desa PDTT Dalam Penghelatan Desa Wisata 2022

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik, termasuk mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut mengarahkan mereka mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali terhadap perangkat dan rekening perbankan korban.

Berdasarkan dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password