Terdakwa Fericu Als Fiko Kuasai 35.620 Pil Koplo Doble LL Dan Y Dituntut JPU Damang 2 Tahun Penjara
Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 (10/1) dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Fericu alias Fiko Bin Joni Supriadi :2571/Pid.Sus/2023/PN/ Surabaya barang Bukti yang dikuasai terdakwa diantaranya :
27 (dua puluh tujuh) botol yang berisi masing-masing setiap botolnya dengan isi1.000 (seribu) butir pil warna putih logo Y dengan jumlah keseluruhan 27.000 (dua puluh tujuh ribu) butir.
8 (delapan) botol yang.
berisi masing-masing setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo LL dengan jumlah keseluruhan 8.000 (delapan ribu) butir.
62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip yang berisi masing-masing setiap bungkus klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo Y dengan jumlah keseluruhan 620 (enam ratus dua puluh ) butir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian dalam kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan / atau mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan pil dobel LL tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 Milliar.
Dalam pembacaan tuntutan JPU Damang Anubowo terdakwa Fericu Als Fiko bin Joni Supriadi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dalam Melanggar pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dalam surat dakwaan :
1. Menyatakan Terdakwa FERICU als FIKO Bin JONI SUPRIADI bersalah melakukan Tindak Pidana “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, sebagaimana diatur dalam Melanggar pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dalam surat dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FERICU als FIKO Bin JONI SUPRIADI selama 2 (dua) tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan ,Menyatakan barang bukti berupa :
27 (dua puluh tujuh) botol yang berisi masing-masing botol 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo Y dengan jumlah keseluruhan 27.000 (dua puluh tujuh ribu) butir, 8 (delapan) botol yang berisi masing-masing botol 1.000 (seribu) butir pil warna putih logo LL dengan jumlah keseluruhan 8.000 (delapan ribu) butir .
62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip yang berisi masing-masing bungkus 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo Y dengan jumlah keseluruhan 620 (enam ratus dua puluh ) butir, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) dus warna coklat, 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
tetpisah (11/1) konfirmasi ke jaksa damang terkait dengan tuntutan 2 terdakwa Fericu als Fiko ,berikut pernyataan Damana ” Hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui semua perbuatan, belum pernah dihukum. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah utk penertiban UU kesehatan.Sesuai fakta yg ada dipersidangan Pak .( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.