Saksi Erna Pojokan Terdakwa H Udin Panjaitan, Dia Berpura Pura Pikun Kembalikan Uangnya 940 Juta Sudah Beres

Saksi Ernawati diruang sidang tirta 1(18/4)

 

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum dugaan penipuan berjamaah sejumlah 700 juta yang dilakukan Dr H Udin Panjaitan SH,MS dan kawan kawannya digelar diruang sidang candra 1 pengadilan negeri surabaya senen ( 18/4 ),dalam sidang kali JPU Sulfikar dari kejari tanjung perak menghadirkan saksi Zainab Ernawati adalah orang yang dianggap paling tahu hingga terjadinya trasnsaksi ikatan jual beli tanah antara penjual Dr H Udin SH MS dengan Nagasaki sebagai pembelinya tahun 2018 silam.

 

Saksi Zainab Ernawati diruang sidang Tirta

Dalam persidangan Erna membeberkan semua kejadian yang dialami dan mengatakan bahwa awalnya Erna nggak mengenal terdakwa dan Nagasaki,melalui temannya Willy bahwa ada Tanah terdakwa mau dijual, dan Erna menyanggupinya untuk mencarikan pembelianya.

Singkatnya teman Erna membatalkan untuk membeli tanah terdakwa,lantaran suratnya masih petok D yang diinginkan temannya rumah yang dijual sudah bersertifikat ( SHM) ),kemudian Erna oleh Willy dan ke lima teman temannya diajak kewarkop untuk mengenalkan Nagasaki bahwa sebagai calon pembeli tanah terdakwa .

Lanjut saksi, waktu diwarkop Soetan yang masih adik ipar Terdakwa menghubungi langsung terdakwa yang lagi di Australia melalui tilpon genggamnya dan Nagasaki waktu itu bisa komunikasi langsung dengan terdakwa intinya Nagasaki adalah
sebagai calon pembeli tanah terdakwa,dan ada kesepakatan sehingga dilanjutkan ke notaris Amrozi untuk dibuatkan perikatan jual beli yang mana terdakwa diwakili adik iparnya Soetan.

BACA JUGA :  Ketum AWDI : Pemimpin Organisasi Harus Bijak, Tangguh dan Berwawasan 

Masih menurut keterangan saksi Erna ,bahwa benar waktu itu adanya pembayaran dari pak Nagasaki ke terdakwa melalui rekening Devi cucu terdakwa awalnya sebesar 500 juta yang kemudian 200 juta dikirim kerekening saya dengan rincian 100 juta untuk bayar hutang terdakwa kepada saya waktu itu untuk ongkos terdakwa berangkat ke Australia ,dan yang seratus juta saya berikan kepada 5 mediator ( makelar) sebagai uang sukses fee.

justru saya yang dirugikan terdakwa dia nggak mau bayar biaya notaris ,justru saya yang membayar biaya ke notaris 10 juta dan hingga kini kurang 5 juta belum dibayar terdakwa,sebetulnya simple kembalikan uang pak Nagasaki 940 sesuai dengan kesepakatan sudah beres tidak berlarut larut sampai 4 tahun ” pungkas Erna.

kiranya sidang dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Achmad Budi Santoso SH kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang konfirmasi kepada saksi Erna dan Jujun kuasa hukum terdakwa terkait pernyataannya dipersidangan ” bahwa kehadiran Ernawati dipersidangan menjelaskan yang sebenarnya apa yang dia lihat,dia dengar,dan dia alami.

BACA JUGA :  Bersamaan Merayakan Kemerdekaan RI Ke 74 PN Surabaya Launching PERMA RI no 1 Tahun 2019.

Terkait ketidak hadiran dipersidangan hingga 4 kali itu nggak bener mas,selama ini ada pemberitahuan sidang dari JPU melalui SMS hanya dua kali, dan selama ini juga Bu Erna sedang sakit dijakarta dan bu Erna sendiri selalu komunikasi melalui handphonnya dan menginformasikan kepada jaksanya.

disinggung terkait kondisi terdakwa apa memang tidak dengar ” nggak waktu ketemu kita dia itu normal normal saja, dan kondisi dia dipersidangan tadi dia itu pura pura pikun atau pikun pikunan ,Harapan saya pak Udin itu kan sudah tua kembalikan saja uang Nagasaki 940 juta sesuai kesepakatan, beres ” pungkas Erna

Ditimpali oleh Juju kuasa hukum terdakwa ” tadi pagi sebelum sidang dimulai bu Erna sempat bertemu dan menyapa terdakwa Udin ketika lewat didepan ruang sidang cakra/candra hendak kekamar mandi ” siang pak Udin ” tanya Erna,dijawab Udin ” siang ibu bagaimana kabarnya ” tanya Udin,” bik pak ” jawab Erna,nah dia normal kok banyak saksinya yang melihatnya tadi ” ucap juju.( red)
———————————————————–
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terdakwa Shodikin: Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Tidak Cermat

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password