Tuntutan Jaksa 3 Tahun Terhadap Terdakwa Goli Korlita Sangatlah Berlebihan Tidak Sesuai Dengan Fakta Kebenaran

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 PN surabaya rabo 9 september 2026 agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Berikut tuntutan jaksa penuntut umum Damang Anubowo dari kejari surabaya menuntut menyatakan terdakwa Goli Korlita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah penguasaan barang tersebut”, sebagaimana diatur dalam pasal 488 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Goli Korlita selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Kiranya tuntutan jaksa penuntut umum damang anubowo sangatlah berlebihan tidak sesuai dengan fakta kebenaran yang terjadi dilapangan,tidak adanya penghargaan bahwa terdakwa sudah bekerja di yayasan tersebut lebih dari 20 tahun,dan tidak ada uang yayasan sepeserpun yang masuk kerekening terdakwa.
Jadi unsur penggelapan dalam jabatan jpu tidak bisa membuktikan ,maka haruslah terdakwa dibebaskan,sidang dilanjutkan rabo depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui bahwa terdakwa bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City sejak tahun 2004 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 004/Adm./SKYBH/VII/2004 tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati tanggal 1 Juli 2004.
Bahwa terdakwa memperoleh gaji dari Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati sebesar Rp.10.358.513,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga belas rupiah) tiap bulan sesuai slip gaji terdakwa tanggal 31 Januari 2025. Bahwa terdakwa sebagai Staf Administrasi dengan tugas dan tanggung jawab yaitu:
Menerima pembayaran uang sekolah dan uang gedung dari orang tua siswa,Melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem Rexion,Menerbitkan kwitansi atas pembayaran,Memberikan surat tunggakan uang sekolah dan/atau uang gedung kepada orang tua siswa
Mengarsip dokumen-dokumen seperti kwitansi dan bukti bayar,Melakukan tarik tunai pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati yang merupakan rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru
Membagikan Tunjangan Fungsional Guru kepada para guru yang bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami total kerugian sebesar + Rp.328.491.000, (tiga ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000).red
sorottransx209 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments