Sidang Sengketa Tanah Manahan Solo Keterangan Saksi Shalaudin Berbelit Belit.

Sidang Sengketa Tanah Manahan Solo Keterangan Saksi Shalaudin Berbelit Belit
Sorot surabaya – sidang lanjutan perkara sengketa tanah lokasi obyek yang berada di Kota Solo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Sidang yang digelar di ruang Candra diipimpin oleh majelis hakim ketua Dr.Johanes Hehamoni,SH,MH,
Toni Hendrawan Tanjung selaku pihak penggugat mendengarkan keterangan Saksi Shalahuudin terkait jual beli tanah ke pihak ketiga, Kendati penggugat selaku pemilik tanah mengaku belum menerima pembayaran, Namun tanah sudah pindah tangan kepihak lain..
“Saksi mengetahui proses jual beli tanah mulai awal sampai akhir di manahan,” kata pengacara dari Cynthia
Namun, Sebelum saksi memulai menyampaikan keterangan didepan majelis hakim,pengacara Agus Mulyo,SH,MH selaku kuasa hukum Tony pihak penggugat, memohon ijin untuk mengingatkan pada majelis hakim terkait perkara yang sedang dijalani bahwa ada tiga perkara..
“Mohon ijin yang mulia mohon ditegaskan ini kan ada tiga perikatan,” ujar Agus
Lebih lanjut saksi menjelaskan kronologi saat dia diminta menjualkan tanah oleh Notaris M Budiman, Dalam cerita Salahudin tersebut saat itu terjadi transaksi di kantor Notaris Asih Sari Dewanti di Solo setelah adanya calon pembeli tanah, Saksi sempat menyebut transaksi saat itu adalah antara pembeli tanah bernama Cynthia tergugat 3 dan Chandra Hermanto tergugat 2 dengan nilai transaksi Rp 17,5 Miliar, dari luas tanah sekitar 864 meter persegi, Namun keterangan saksi sudah mendapatkan fee Rp 200 juta dari Tonny Hendrawan Tanjung selaku penggugat, Kendati diakui saksi jika Tonny (Penggugat) tidak ada saat transaksi di kantor Notaris Asih.
“Waktu itu saya tiga kali menawarkan untuk menjualkan aset tersebut, pertama tahun 2009 waktu itu saya dimintai tolong oleh almarhum notaris Muhamad Budiman, Saya terima komisi 200 juta rupiah dari pak Tonny hasil pembayaran tanah 17,5 miliar rupiah saat transaksi jual beli tanah antara Cynthia dan Chandra di Notaris Asih, Saya memang yang nulis tapi dihadapan pak Tonny saat itu pak Tonny mau transfer 3 Miliar ke rekening pak Chandra untuk pembayaran utang,” Ujar Salahudin
Semantara itu Agus Mulyo selaku kuasa hukum Toni Hendrawan mempertanyakan soal proses jual beli di kantor notaris Asih, dan juga Agus menegaskan kepada saksi terkait pengakuannya menerima komisi 200 juta dari kliennya Tony, Sementara saksi dinilai telah mengakui transaksi jual beli saat itu antara Cynthia dan Chandra.
“Mempertanyakan keterangan Kesaksian yang waktu transaksi 3 M itu yang nulis siapa? kenapa saudara yang nulis ? Jadi transfer ke rekening sudah diterima 3 M, Saya mau tanya kepada saudara Tahun 2009 saudara tahu itu atas nama siapa, tahun 2013 masih atas nama siapa, Saudara kalau menyampaikan yang jelas saya bisa laporkan ke Polisi atas keterangan tidak benar, Mohon dicatat majelis,” tegas Agus
Terpisah, Agus Mulyo Kuasa hukum Tonny selaku saat dikonfirmasi terkait keterangan saksi mantan kepala cabang Bank CIMB Kartosuro, Jika pihak penggugat meragukan terkait keterangan saksi yang berbelit belit, Seperti soal saksi katakan terima komisi sebesar Rp 200 juta dari Tonny, Namun setelah itu saksi mengatakan lagi jika komisi tersebut dari nilai Rp 17,5 Miliar hasil transaksi antara Cynthia pembeli dengan Chandra penjual, yang saat itu saksi akui jika Tonny tidak ada dikantor Notaris Asih ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.