DECA KOPERASI Hewan Reptil Kediri Hadirkan Dua Saksi Sampaikan Modal Dikembalikan Cuman 1 Persen

 

sorot kediri – Sidang lanjutan, perkara gugatan khusus 8 anggota terhadap Koperasi DECA pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (7/1/2022).

 

Heru Prasetyo PH Penggugat

 

2 saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Tergugat, yakni, Suyono dan Suwardi dari anggota mitra dan anggota koperasi.

Saksi Suyono dalam keterangannya dipersidangan terkesan plintat plintut terkait status keanggotaannya,awalnya mengatakan sebagai mitra,setelah dicercar pertanyaan berkali kali oleh kuasa hukum penggugat baru saksi Suyono menjawab sebagai anggota juga mitra Deca Koperasi ” jelasnya.

Apakah saksi diberikan kartu tanda anggota koperasi ” Tanya PH penggugat,kiranya saksi ragu ragu menjawabnya ” kayaknya pernah diberikan kartu anggota ” jawab saksi.

Lanjut saksi Suyono ,dalam keterangannya sejak tahun 2018 lalu dirinya sebagai mitra DECA , awalnya Koperasi lancar lancar saja,kemudian memasuki masa Pandemi Covid19 sekitar bulan mei 2020 Koperasi mengalami kemacetan “ungkapnya.

kemudian pada bulan juli tahun 2020 anggota meminta hak-haknya dengan mendatangi rumah salah satu pengurus Koperasi sayangnya hanya diberikan janji-janji saja ” keluhnya

Saksi juga mengatakan, serikat mitra sudah dapat Kuasa Jual dan aset Koperasi berupa, sertifikat dititipkan ke Notaris.

Diantaranya yang mendapat Kuasa Jual waktu itu adalah Sony ariwibowo, Totok, Sriyono, Suwardi dan Anang Yulianto “, bebernya.

Terkait perkembangan koperasi diinformasikan melalui komunikasi via layanan WhatsApp .
Melalui grup yang sudah disampaikan yakni, adanya pembeli aset koerasi dan pada bulan 12 menerima Down Payment (DP) sebesar 200 Juta dari total penawaran seharga 150 Milyard.

Sedangkan, penyampaian broker meminta termin 9 kali dan pembayarannya dalam jangka waktu 2 tahun ketika pembayaran akan dibagi ke seluruh mitra dan pemohon PKPU “, ucapnya.

BACA JUGA :  Giat Kemanusiaan Info Lalu lintas (ILS) Taman Sidoarjo Bagi Bagi Air Bersih Ke Wilayah Yang Membutuhkan

Mendengar keterangan saksi, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, menggali di tahun 2018 saksi tercatat sebagai anggota dan pernah diundang RUPS diawal 2019.

Saksi menerangkan diawal tahun 2019, Sebelumnya DECA bukan berbentuk Koperasi dan akhirnya, diubah menjadi Koperasi.Kalau gak salah dulu PT”, tegasnya.

Sekali lagi saksi saya tanya “DECA itu PT atau CV ,saksi agak lama menjawabnya kemudian dijawab koperasi DECA itu CV ” jawab saksi.

saksi suyono menjelaskan bahwa anggota dibawah kepemimpinannya ada 500 agen. Hal lainnya, saksi sendiri berinvestasi atas nama pribadi dengan nominal investasi sebesar 525 Juta.

Hal lainnya, diungkapkan, dengan adanya, serikat mitra diterbitkan perjanjian oleh Koperasi yang di tandatangani Ketua Koperasi.

Saksi tidak memungkiri, selama 2 tahun belum dibayar. Saya dijanjikan pelunasan namun, tidak jelas hingga kini belum dilunasi oleh pihak koperasi ? “, papar saksi.
Ia menambahkan, pernah terima pembayaran sebesar hanya 1 persen dalam artian belum terselesaikan semua hak-haknya.

Seingat saksi, hampir semua wilayah yang menjadi agen seperti halnya, Sumber Agung, Ngawi, Joyoboyo Kediri, Wates Kediri masuk menjadi serikat mitra.

Lain halnya dengan saksi Suwardi dalam keterangannya, mengatakan, dirinya sebagai mitra namun, dari pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, mengatakan sebagai anggota.Saya tidak tahu beda mitra dengan anggota “, ucapnya.Hal lain yang disampaikan, dirinya juga Investasi 45 paket dengan nilai 50 Juta.

Terkait perjanjian, saya juga datang ke kantor Koperasi.
” Perjanjian ditandatangani Ketua Koperasi, Dani “, ungkap saksi.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Jawa Timur Ini Diduga Lakukan KDRT Dilaporkan Ke Polda Jatim

Selama investasi dan sudah jatuh tempo, saya hanya terima 1 persen, dalam artian hanya dijanjikan.

Saksi juga mengetahui serah terima aset di kantor, pada 18 Agustus 2021, dari Penasehat Hukum Koperasi. Kini kantor sudah tutup sudah tidak beroperasi.

Usai sidang konfirmasi ke Penasehat Hukum Tergugat Yogi Saputra dan Imam Ghozali, saat ditemui, menyampaikan, prinsipnya prosedur penyerahan, kuasa dan kaitannya dengan pelimpahan aset Deca Koperasi ke serikat mitra sudah kita lakukan Desember 2021 dan ada 15 Kuasa yang sudah di tandatangani di hadapan Notaris, Tosi Satriato Satriayun di Kediri.

Mengenai prosedur pengurus para serikat pihaknya memberi kebebasan terhadap serikat tetapi pihaknya, tetap bersedia membantu pelepasan.Secara prinsip Deca Koperasi ingin menyelesaikan persoalan ini ” jelas yogi

Terkait, 200 Juta, Penasehat Hukum Tergugat, menyampaikan sebenarnya 200 Juta itu bukan Down Payment (DP) melainkan, ikatan tanda jadi dan Februari akan dibayar adanya pembayaran 5 Milyard.Di akta perjanjian, termin 9 kali pembayaran dibagi selama 2 tahun.

Disinggung terkait, pembentukan serikat apakah tertuang dalam Undang-undang Koperasi, Penasehat Hukum Tergugat, membeberkan, kalau serikat perkumpulan bentukan dari mitra sendiri. Jadi mitra sendiri menganggap gerakannya terpecah-pecah dan ingin ada yang mewakili maka dari 3 Ribu orang diambil 5 orang untuk membentuk serikat dan di beri Kuasa.

Memang serikat tidak diatur dalam Undang-Undang Koperasi itu merupakan bagian guna menyelesaikan secara perdata.
” Secara administratif akhirnya, mereka berfikir lebih baik ditempuh dengan perundingan “, pungkasnya.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, saat dimintai keterangan terkait saksi yang dihadirkan pihak Tergugat menanggapi berupa, saksi Suwardi ketika disinggung apakah saksi terdaftar sebagai anggota namun, saksi memberikan jawaban sebagai mitra bukan anggota.

BACA JUGA :  Terrdakwa Heru Herlambang Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 335 KUHP Jaksa Menuntut 9 Bulan Penjara

Padahal, secara jelas dalam Undang Undang Koperasi no 25 tahun 1992 disebutkan, Koperasi dalam menghimpun untuk tercatat sebagai anggota tetap atau anggota luar biasa. Apabila Deca Koperasi reptil Indonesia merekrut orang selain bukan anggota atau calon anggota diduga, artinya sudah melakukan kegiatan menghimpun dana investasi secara ilegal itu masuk dalam kategori tindak pidana perbankan.

Disinggung terkait, pembentukan serikat mitra, Heru Prasetya menanggapi, berupa, semestinya pembentukan serikat melalui suatu proses. Apakah pembentukan serikat melalui proses Rapat Anggaran Tahunan (RAT) atau RAT luar biasa.

Diketahui para saksi sebagian besar yang pernah dihadirkan di persidangan, memang tidak memberikan gambaran bahwa pernah diselenggarakan RAT untuk pembentukan serikat. Artinya, memang inisiatif beberapa orang saja yang akhirnya, diikuti anggota yang lainnya untuk membenarkan mekanisme itu.

Dalam hal ini, secara jelas disampaikan, bahwa dalam Undang Undang 37 tahun 2004 tentang PKPU atau Kepailitan bahwa kredit yang sudah jatuh tempo wajib kita ajukan PKPU “pungkas Heru Prasetyo SH ( red ).

___________________________

CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password