Dugaan Pencabulan Tersangka Anak Kiai Jombang Berkasnya Sudah Lengkap P-21

 

Sorot Jombang – Kasus pencabulan terhadap santriwati diduga dilakukan oleh tersangka MSAT anak kiai di Jombang memasuki babak baru. Perkara ditangani Polda Jawa Timur tersebut sudah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dinyatakan P-21.

“Perkara pencabulan dilakukan tersangka MSAT di Jombang sudah dilakukan P-21 , pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, saat dikonfirmasi, Kamis 6 Januari 2022.

Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, lanjut Fathur, langkah selanjutnya yang dilakukan pihak kejaksaan adalah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Dengan maksud untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2 dalam waktu dekat.

Di perkara pencabulan, sangkaan terhadap tersangka MSAT dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman atau kekerasan dalam melakukan pemerkosaan. “Ancaman hukumannya itu bisa 12 tahun penjara maksimalnya,” ujarnya.

Di samping itu, juga terdapat pasal lainnya yakni pasal 294 ayat 2 ini ancaman hukumannya 7 tahun penjara. “Semoga pihak penyidik dalam hal Polda Jawa Timur yang menangani sesegera mungkin melakukan tahap 2. Agar berkas perkaranya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang,” pungkas kasi penkum.

___________________________

CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register