Lim Candra Direktur CV SMR Diduga Gunakan Akta Palsu Tipu Bang Danamon 24 Milliar

 

sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan 24 milliar yang dilakukan Lim Candra Sugiarto digelar diruang sidang garuda 2 pengadilan negeri surabaya senen ( 6/12 ),JPU Darwis dari kejari surabaya menghadirkan 3 saksi dari pegawai bang danamon.

Untuk diketahui dalam perkara dugaan penipuan terhadap bank danamon sebesar Rp 24 milliar ini terdakwa Lim Candra tidak sendirian , untuk memuluskan aksi penipuannya terdakwa dibantu oleh Notaris Musdalifah dengan dibuatkannya surat akta persetujuan nomor 5 tanggal 11 oktober 2018 yang diduga palsu ,yang berakibat Musdalifah juga dijadikan terdakwa ( berkas terpisah).

Dari akta palsu tersebut oleh terdakwa digunakan untuk akta perjanjian sewa menyewa kendaraan ,yang berakibat kerugian dari pihak bank Danamon cabang surabaya sebesar Rp 24 milliar.

Ke-tiga saksi yang dihadirkan JPU dalam keterangannya, di persidangan semuanya menyudutkan terdakwa.

Hendrik dalam keterangannya, menyampaikan, terdakwa mengajukan pinjaman kredit sebesar 24 Milyard.

Lebih lanjut, platform pinjaman yang diajukan terdakwa sebesar 24 Milyard, oleh, Hendrik, di jelaskan, pinjaman yang diajukan terdakwa tidak bisa melalui perseorangan melainkan harus atas nama perseroan.

Selanjutnya, terdakwa kembali memenuhi prosedur pinjaman melalui atas nama perseroan CV. Surya Mandiri Ratanindo (SMR). Dalam dokumen perseroan yang diajukan terdakwa guna mendapatkan pinjaman kredit di bank Danamon

Diantaranya, surat kuasa dari perseroan terhadap terdakwa, surat kuasa pasif ke aktif yang dibuat dihadapan Notaris Musdalifah, yang berkedudukan kantornya di Mojokerto.

Setelah pinjaman kredit cair masuk kerekening perusahaan namun yang menggunakan uangnya terdakwa , di paruh perjalanan ada tunggakan pembayaran maka diketahui, dari dokumen yang diajukan terdakwa ternyata cacat hukum diduga dipalsukan.

Hal dokumen cacat hukum dikuatkan oleh, beberapa struktural CV. SMR yakni Lim Joni dan Lim Candra di kantor bank Danamon memberikan keterangan berupa, kenapa pencairan pinjaman bisa di cairkan tanpa ada persetujuan bertiga.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, saat ditemui usai persidangan, mengatakan,
unsurnya terpenuhi pasal 264, 266 yang sengaja di jeratkan terhadap terdakwa lantaran, dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam akta outentik.

Lebih lanjut, terdakwa dalam kapasitas selaku, Direktur CV. SMR mengajukan pinjaman atas nama persero aktif. Seharusnya, susunan Direksi ikut bertanda tangan dalam pengajuan pinjaman .

Seolah-olah terdakwa yang mendapat kuasa berupa, Persero pasif maka terdakwa membuat akta kuasa di hadapan Notaris Musdalifah Mojokerto (berkas terpisah).
” Memang bukan terdakwa yang membuat melainkan Notaris “, pungkasnya ( red).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register