Bocah Ingusan Bebas Ambil Video Dipersidangan Terbuka Untuk Umum Di Pengadilan Negeri Klas I Surabaya

Bocah ingusan lagi ambil Gambar

Sorot surabaya – Akan adanya penertiban dari ketua pengadilan negeri surabaya bagi wartawan yang hendak mengambil foto maupun video di pengadilan negeri surabaya yang kesehariannya meliput di Pengadilan Negeri surabaya, yakni harus ijin ketua majelis yang menyidangkan bila hendak mengambil gambar. 


Untuk diketahui Keberadaan atau aturan dilarang mengambil gambar diruang sidang sebelumnya sudah ada diera kepemimpinan  ketua pengadilan yang lama bapak Sujatmiko yang ditempel di setiap pintu ruang sidang.

dalam arti peraturan tersebut hanya diperuntukkan bagi pengunjung pengadilan, bukan untuk wartawan pokja yang ngepos atau kesehariannya yang meliput di pengadilan negeri surabaya,ini bisa salah kaprah ! .


Padahal setiap wartawan yang meliput di pengadilan negeri surabaya sudah memenuhi aturan dari humas, yang mana setiap wartawan yang meliput di PN surabaya harus dibekali surat penugasan, itupun sudah dipenuhi oleh setiap wartawan.


Kalaulah peraturan sangat diperketat hanya diperuntukkan bagi wartawan, sangatlah bertolak belakang dengan surat edaran makamah agung ( SEMA) nomor :04 tahun 2012 yang menyebutkan untuk persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang perekaman jalannya persidanganan atau proses persidangan. 

BACA JUGA :  Sidang Perdana Bupati Nganjuk Di Pengadilan Tipikor Surabaya


Karena tujuan dari pemotretan dan perekaman dalam persidangan menurut SEMA ini adalah untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur. 

Diduga dengan adanya aturan yang spontanitas ini layaknya geledek disiang bolong saja, tiba tiba hakim menegur wartawan dilarang ambil gambar sebelum ijin majelis, padahal sebelum sebelumnya tidak ada teguran sejauh etika persidangan dipatuhi semisal wartawan dilarang memakai blitz atau sinar yang bisa mengganggu jalannya persidangan .


Lantaran kamis (11/7) adanya hakim majelis yang kebakaran jenggot  karena ditegur oleh ketua pengadilan pada saat sidang berjalan adanya dua anak ingusan dari keluarga terdakwa yang masuk keruang persidangan dan mengambil gambar atau video secara bebas pada saat  proses persidangan berjalan. 


Anak yang pengambil video tersebut adalah keluarga dekat terdakwa, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa a/n Abdul rohim  , JPU Sabetania dari kejati  Dan Yulisar sebagai ketua majelis hakimnya.  


Disaat Yulisar lagi serius menegur JPU berkali kali lantaran jaksa Sabetania tidak paham dengan materi perkara yang ditanyakan kepada bapak bambang saksi ahli pidana umum ,disitulah sang bocah asyik bebas bergerak mengambil video layaknya wartawan saja yang waktu itu tidak diperhatikan oleh hakim Yulisar.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Surabaya " RICUH "Masa Pendemo Tuntut Hakim Damanik Dipecat

 
Ketika ditanyakan kepada ketua PN surabaya melalui tilpon genggamnya terkait adanya bocah ingusan yang bisa ambil gambar dan video boleh atau tidak, sampai berita ini diturunkan tidak adanya jawaban dari ketua PN surabaya terkesan ketua pengadilan alergi dengan wartawan. 

Ironisnya, kok malah justru para wartawan pokja PN yang dijadikan kambing hitam dan  dipersoal masalah peliputannya ,padahal etika dan autrannya tidak mengganggu proses persidangan. 


Ketika ketua PN dijabat bapak sujatmiko yang kami ketahui : 
– Memang adanya larangan yang ditempel disetiap pintu persidangan pengambilan gambar atau video bagi pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan,bukan larangan untuk wartawan. 


– Dilarang para JPU sebelum sidang dimulai masuk atau menemui hakim tanpa didampingi oleh  panitera.
– Tamu siapapun yang berperkara dilarang menemui hakim ,kecuali ada urusan lain itupun harus didampingi panitera. 

Kiranya semenjak pergantian ketua pengadilan yang baru menerapkan peraturan yang ketat kusus bagi wartawan saja,tidak untuk yang lainnya. 


Pasalnya kalau kita mengamati JPU sebelum sidang dimulai diera peminpin yang baru diduga jaksa bebas hambatan keluar masuk kelantai IV untuk menemui hakim tanpa didampingi oleh panitera. 
Tamu diduga markus bebas keluar masuk menemui hakim tanpa didampingi paniteta.

BACA JUGA :  Sidang Gugatan Perdata Chin Chin Terkait RUPSLB  Saksi Ahli yang Dihadirkan Malah Merontokan Dalil Kuasa Tergugat


Tak ayal yang sering kita lihat dan kita dengar di PN surabaya, sering memutus sangat ringan sekali terhadap contoh kasus NARKOBA 3 bulan, 6 bulan , TIPU GELAP DLL duduga sebelumnya yang sudah ada win win solution. 


Kiranya penegakkan supremasi hukum pada kususnya di PN surabaya masih belum maksimal, diduga dalam menuntut atau memutus perkara terdakwa masih memilah milah terdakwanya.( red) 

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register