Permainkan Janda Terdakwa David Handoko Dituntut 42 Bulan.

 

Sorot surabaya – Sidang lanjutan, bagi David Handoko sebagai terdakwa atas sangkaan pasal 378 yang didakwakan oleh, Winarko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, kembali bergulir dengan agenda tuntutan.

 

Di persidangan,pada Kamis (22/4/2021), JPU berharap Pengadilan Negeri Surabaya, mengadili terdakwa guna dijatuhi pidana penjara selama 42 bulan.

 

Tuntutan pidana penjara selama 42 bulan lantaran, unsur dakwaan pasal 378 yang dijeratkan terhadap terdakwa terpenuhi dan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum.

 

Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU melakukan tuntutan yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menikmati hasil perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum.

 

Usai JPU menyampaikan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa . Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu beberapa hari guna menyusun nota pembelaan.

 

Untuk diketahui, diduga terdakwa telah menjalin hubungan affairs terhadap Ana Prayugo yang kebetulan statusnya sebagai janda.

BACA JUGA :  Kejari Kota Mojokerto Wujudkan Restorative Justice bagi Tersangka Santok

 

Lebih lanjut, jalinan hubungan tersebut, berjalan selama 3 tahun dan dari keterangan yang disampaikan Majelis Hakim terdakwa pernah menjanjikan Ana Prayugo (pelapor) untuk dinikahi.

 

Hal lainnya, yang dicoba diungkap dipersidangan, JPU menunjukkan bukti chat terdakwa terkait dana yang ditransfer ke rekening perusahaan terdakwa dan dalam hal ini, Ana Prayugo (pelapor) menganggap telah melakukan kerjasama dengan terdakwa. Sayangnya, dipersidangan terdakwa mengaku lupa.

Alibi atau sangkalan terdakwa yaitu, terdakwa tidak pernah melakukan kerjasama dengan Ana Prayugo (pelapor).

 

Di persidangan sebelumnya, disinggung terkait, transfer pada 4 April 2017, Yudi Wibowo selaku, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, dana yang masuk ke PT.Alfa Graha bukan Ana Prayugo yang transfer.

 

” Transfer yang dimaksud, adalah uang terdakwa sendiri dengan dasar agar terlihat adanya perlintasan uang masuk dan keluar (mutasi). Harapannya, agar terdakwa mendapatkan kredit pinjaman”, pungkasnya.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password