Hakim Pemutus Perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN Sby Diduga Sengaja Melanggar SKEP Ketua PN
Sorot Surabaya – Berdasarkan dari hasil pemeriksaan SWAB antigen covid – 19 tahap I dan tahap II beberapa aparatur PN Surabaya kelas 1 A khusus terpapar virus covid – 19 ,sehingga ketua PN Surabaya mengeluarkan SKEP nomor : W14.U1/803/KP.04.6/7/2021 tanggal 9 Juli 2021tentang perpanjangan penghentian sementara operasional perkantoran dan layanan pengadilan ” terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021 s/d 19 Juli 2021 .
Lanjut humas, operasional perkantoran dan layanan pengadilan negeri Surabaya dihentikan sementara ,kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Pengumuman tersebut diatas cukup jelas dan gamblang terpampang didepan pintu masuk PN Surabaya dan diperkuat pernyataan Martin Ginting selaku humas PN Surabaya dalam press realesenya tertanggal 1 Juli 2021 berikut cuplikan yang disampaikan humas : telah diputuskan oleh KPN bahwa kebijakan lock down terbatas diperpanjang terhitung sejak tanggal 12 juli s/d 20 juli 2021dan pelayanan publik terbatas tetap berlaku bila terdapat perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap disidangkan .
Sedangkan perkara PERDATA dihimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang ” demkian pernyataan HUMAS PN.
Kiranya SKEP ketua PN Surabaya tersebut diatas diduga tidak diindahkan atau tidak berlaku bagi hakim Dewi Iswani , bagaimana tidak pada hari ini Senen tanggal 19 Juli 2021 hakim Dewi tetap saja nekat menyidangkan perkara perdata nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN Sby dengan agenda putusan.
Sidang hanya dihadiri Alvianto sebagai penggugat dan pihak Kenny Harsojo sebagai tergugat tidak hadir dipersidangan.
Dalam penetapan yang dibacakan hakim Dewi Iswani dalam perkara no 28/Pdt.G.S/2021/PN Sby dengan penetapan ” NO ” dalam arti gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil karena tidak dilakukannya sidang setempat ( PS ).
Diduga hakim yang menyidangkan perkara ini terlihat tidak cermat dan terkesan hanya mengalur ngulur waktu saja yang pada ahirnya dalam penetapannya dengan putusan NO ,dan sudah lupa dan mengesampingkan PERMA RI nomor 2 tahun 2015 .
Dalam pemeriksaan pendahuluan pasal 11 ayat (1) hakim memeriksa materi gugatan sederhana .
Ayat (2) hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Ayat (3) apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana ,maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana ,mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Sayangnya kalau perkara ini dianggap bukan gugatan sederhana ,seharusnya Dewi Iswani sebagai hakim yang menyidangkan perkara ini waktu itu segera mengeluarkan penetapan dan mencoret dari register perkara pada saat agenda pemeriksaan pendahuluan tetapi tidak dilakukan.
Usai sidang konfirmasi kepada Alvianto sebagai penggugat dirinya mengatakan bahwa dalam sidang hari ini (19/7 ) dirinya tidak diberikan relaas pemberitahuan sidang,cukup di SMS oleh panitera Tanto berikut isi SMS ” pak hari ini tetap dibacakan putusannya apabila bapak nggak bisa hadir nanti diberitahu isi putusannya melalui relaas pemberitahuan ” .
Sebelum sidang dimulai Alvianto menyampaikan kepada hakim, sesuai saran hakim dalam sidang sebelumnya agar segera dilakukan perdamaian dan dirinya telah mengembalikan uang jaminan sebesar Rp 15 juta rupiah kepada Kenny Harsojo ( tergugat ) melalui transfer bang ( bukti tranfer ),kiranya yang disampaikan penggugat kepada hakim Dewi tidak dijadikan pertimbangan, sidang putusan tetap dilaksanakan.
Ironisnya sidang belum juga dimulai dan belum dibacakan penetapannya oleh hakim Dewi Iswani,Dewi terlebih dahulu mengatan kepada Alvianto ( penggugat ) bahwa putusannya nanti NO .
Lanjut Alvianto ,ini sidang apa sampai berlarut larut yang pada ahirnya di putus NO ,ada permainan hukum apa ini ? ” jelas Alvianto.
Terpisah ( 19/7 ) ,Konfirmasi ke humas PN surabaya melalui tilpon genggamnya terkait adanya sidang perdata dimasa lock down ,berikut pernyataan humas Ginting ” Perkara GS sebenarnya ada tenggang waktu penyelesaiannya dalam waktu 25 hari saja,namun namun dimasa bencana covid ini ada diterbitkan SEMA oleh MARI no 1 tahun 2020 angka 2 huruf c yang boleh lebih dari 25 hari penyelesainnya,dan seharusnya tidak boleh perkara perdata digelar saat lock down terbatas ini ” jelas HUMAS PN ( red ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.