Tanggapan JPU Atas Pledoi Syaiful Arifin PNS Dinas Ketahanan Pangan Surabaya.

Sorot surabaya – Bergulirnya, proses hukum bagi Syaiful Arifin yang ditetapkan sebagai terdakwa dipersidangan sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima serta menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, ditanggapi oleh, Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Kamis (15/7/2021) di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun, tanggapan JPU yakni, tetap pada tuntutannya yakni pidana penjara selama 30 bulan dan memohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan terdakwa.
Usai JPU bacakan tanggapannya, Suparno selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan, esok Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan pada perkara yang melibatkan Syaiful Arifin.
” Besok Majelis Hakim akan bacakan putusan ya ! ,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Syaiful Arifin ditetapkan sebagai terdakwa dan JPU menuntut pidana penjara selama 30 bulan.
Hal yang mendasari tuntutan, yakni, JPU menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni, penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU yakni pasal 378 KUHP.
Atas tuntutan JPU terdakwa mengajukan nota pembelaan berupa, dakwaan JPU batal demi hukum. Selain itu, terdakwa memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Untuk diketahui, pada medio 2014 terdakwa terjerat perkara tindak pidana penipuan lantaran, diduga sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.
Dari keterangan para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman sengaja hadir sebagai saksi guna sampaikan keterangan berupa, akibat perbuatan terdakwa para korban mengharap bisa menjadi pegawai negeri sipil dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.
Para korban percaya karena sebelumnya, 2 orang sudah pernah menjadi pegawai negeri sipil berkat jasa terdakwa namun, tiba giliran Abdullah usai memberi uang pelicin sebesar 200 Juta dan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar 150 Juta tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Merasa terbujuk oleh, rayuan terdakwa maka para korban menyeret terdakwa ke meja hijau ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.