Diduga Korupsi Ibu Ini Berontak Dan Histeris Ketika Hendak Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sorot surabaya – Ruang pemeriksaan pidana khusus di lantai lima gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, gaduh pada Senin, 2 April 2018. Penyebabnya, seorang perempuan bernama Soendari (48 tahun) mencak-mencak. Tersangka korupsi aset itu menolak ditahan.
Versi penyidik, kasus yang menimpa Soendari terkait dengan aset berupa lahan milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Lahan itu dipakai sebagai kantor Kelurahan Rangkah, Tambaksari.
Pada 1999, kantor kelurahan pindah Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, tersangka membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah. “tahun 2004, ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Warung milik tersangka di lahan tersebut terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp116 juta. Namun, tersangka menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tersangka malah memasuki lahan itu pada 2008. “Tersangka menjual lahan itu ke pihak lain pada tahun 2014 seharga Rp2 miliar lebih,” tandas Richard.
Penyidik mengantongi bukti cukup lalu menetapkan Soendari sebagai tersangka. Nah, seusai menjalani pemeriksaan itulah tersangka menolak membubuhkan tandatangan penahanan lalu mencak-mencak. Ributlah lantai lima Kejati Jatim. “Tadi diperiksa dari jam sembilan pagi,” ujar Richard.
Lebih dari satu jam tersangka meracau di lantai lima. Petugas yang menenangkan tak mampu meredam emosi tersangka. Suaminya yang mendampingi lebih banyak diam. Karena terlalu berisik, petugas lalu menggiring tersangka Soendari ke lantai dua lobi kantor Kejaksaan.
Di lobi, tersangka belum berhenti. Ia terus mengeluarkan kalimat protes dengan nada tinggi. “Enggak mau saya masuk rutan (rumah tahanan). Gendeng ta (gila apa). Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya,” kata perempuan berjilbab itu. Petugas Kejaksaan tetapi tak berhasil.
Sekira pukul 14.00, tersangka baru mau digiring ke mobil tahanan setelah kuasa hukumnya, Adil Pranajaya, tiba. Tersangka ditahan di Rutan Medaeng untuk dua puluh hari ke depan. “(Penyidik) terlalu terburu-buru,” kata Adil dimintai tanggapan soal penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Dia mengatakan, Pemkot tidak memiliki bukti jika lahan kliennya disebut sebagai aset negara. Adapun tersangka, terang Adil, memiliki bukti karenanya bertahan. “Buktinya klien saya ada peta bidangnya. Kalau enggak ada peta bidang mana mungkin BPN mengeluarkan sertifikat. Di sisi lain kami masih ajukan gugatan perdata ke pengadilan,” tandasnya. (red)
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.