Luar Biasa Pengadilan Negeri Sampang Gelar Sidang Pidana Cukup Dengan Satu Hakim Saja
Sorot sampang – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang satu pengadilan negeri sampang kelas II kamis (12/4) tidak terlihat seperti biasanya yang kita jumpai dipengadilan pengadilan negeri yang lainnya ,yang mana biasanya dalam sidang pidana terbuka untuk umum selalu lengkap dengan jumlah tiga hakim dan satu panitera .
Namun sidang pada hari kamis (12/4) di pengadilan negeri sampang minggu lalu sangat berbeda telah menggelar sidang pidana biasa hanya dengan satu hakim dan satu panitera saja, bertindak selaku hakim majelis tunggal yang menyidangkan bukan sidang pra peradilan yakni Purnama SH dan panitera Hj Sulikhah SH diduga yang menyidangkan semua perkara pidana yang punya jadwal sidang pada waktu itu kamis (12/4).
Mungkin saja peraturan tata cara bersidang di pengadilan negeri kelas satu dan kelas dua ada perbedaan,kalau untuk pengadilan kelas dua lebih lunak, bebas dan lebih banyak toleransi Sehingga ketentuan yang sudah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 11 ayat (1) pasal (2) dan (3) diantaranya :
1. Pengadilan meneriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan hakim sekurang kuranya 3 ( tiga) orang hakim.
2.Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua hakim anggota.
3. Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditunjuk melakukan pekerjaan panitera.
Karena tidak adanya sangsi apapun dari autran tersebut diatas ,sehingga peraturan tersebut diatas diduga telah diabaikan oleh oknum hakim pengadilan negeri sampang atau sengaja menabrak S.O.P karena tidak adanya pengawasan hakim langsung dari KY ,sehingga diduga dengan leluasa menggelar sidang yang tidak sesuai dengan standar peraturan yang sudah ada.
Dengan dalih jumlah hakim yang hanya tiga yang satu cuti dan yang satu lagi ijin terpaksa sidang pidana dilaksanakan karena para terdakwa sudah ada jadwal sidangnya pada hari ini (12/4) “jelas Purnama kepada sorottransx dan para pengunjung ruang sidang satu waktu itu.
Terpisah konfirmasi kehumas terkait dengan adanya sidang pidana yang digelar dengan satu hakim saja, kiranya I Gde SH selaku humas pengadilan pada hari itu tidak ada ditempat sedang melaksanakan tugas luar “jelas petugas yang jaga waktu itu,sehingga belum didapat keterangan dari humas .
Kiranya ketua hakim pengadilan negeri sampang segera memberikan arahan dan teguran kepada para oknum hakim yang diduga melaksanakan tugasnya yang tidak sesuai dengan standar S.O.P kehakiman demi nama baik dan citra positif lembaga peradilan pada kususnya pengadilan negeri sampang ( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.