Prima Bank Master Wajib Kembalikan 5 Milliar Uang Nasabah Paska Putusan Bebas
Sorot surabaya – Sidang Telekonfrence terbuka untuk umum diruang Candra pada pengadilan negeri Surabaya ( 12/6 ) JPU Nining dan Bunari dari Kejati Jatim menghadirkan terdakwa Agus Tranggono Prawoto mantan direktur komersial bank prima Surabaya dengan agenda vonis atau putusan.
Singkatnya pada tanggal ( 8/6 ) terdakwa Agus Tranggono Prawoto yang diduga gelapkan 5 milliar uang nasabah bank prima ,dalam tuntutan alternatifnya JPU menyatakan terdakwa Agus Tranggono diduga terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 49 (1) huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan,dan menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan .
Kiranya majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony SH.,MH tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum , dalam amar putusannya yang dibacakan Jum’at ( 12/6 ) menyatakan :
1. Terdakwa Agus Tranggono dalam surat dakwaan JPU no 129/Pidsus/2020/PN Sby telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
2. Melepaskan terdakwa Agus Tranggono dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan setelah putusan ini dibacakan.
4.Memberikan hak hak terdakwa .
Melalui putusan tingkat pertama ini majelis hakim memutus terdakwa Agus Tranggono dengan putusan lepas ( onslag Van recht vervolging ) mengartikan segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana ,karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Putusan hakim majelis adalah memperkuat putusan perkara perdata 2019 lalu antara bank prima dan Anugerah Yudo Witjaksono ,dalam amar putusan ketua majelis Sifa mengabulkan gugatan Yudo yang mana bank prima wajib mengembalikan dana nasabah atas nama Yudo sebesar Rp 5 milliar,dan denda Rp 10 juta setiap hari keterlambatan sejak dibacakan putusan .
Dari putusan gugatan perdata tersebut diatas dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi ( PT ) Jawa timur pada bulan Nopember 2019,namun tidak diindahkan oleh pihak bank prima hingga kini Rp 5 milliar uang Yudo belum dikembalikan.
Atas putusan lepas tersebut JPU Nining dan Bunari menyampaikan kepada wartawan media ini akan lakukan upaya hukum kasasi karena putusan hakim tadi kan bebas ” ucap Nining.
Terpisah konfirmasi kepada Jimmy Lamhot Panjaitan SH kuasa hukum terdakwa ,menurutnya hakim melepas terdakwa adalah sudah benar karena sejak awal PN Surabaya pernah menangani perkara perdatanya antara Yudo dan bank prima .
Lanjut kuasa hukum bahwa dalam perkara ini terdakwa sama sekali tidak memakai uang Yudo tersebut ,uang itu masih ada di bank prima dan bank prima malah diuntungkan ” pungkasnya.
Usai putusan ini tim kuasa hukum terdakwa menunggu kutipan putusan dan hari ini juga akan menjemput Agus Tranggono di Medaeng Surabaya ( red )
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.