Diduga Korban Diskriminasi Oknum Penyidik Polda Jatim 3 Tahun Berstatus Tersangka
Sorot sidoarjo – H Achmad Yusuf ( 55 ) warga Kalisari Dharma Surabaya ini ,adalah diduga salah satu korban Diskriminasi dan terampas hak asasinya sebagai warganegara yang dilakukan oleh Oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim .
pasalnya dengan perkara yang ringan saja prosesnya berlarut larut hingga tiga tahun sejak 2015 silam tidak jelas arahnya, hingga kini belum ada kepastian kapan selesainya dan status hukumnya .
Dan sampai dengan diturunkannya berita ini kasusnya belum juga selesai,diduga masih jalan ditempat ( stagnan ) dipolda Jawa timur.
Yang mana status tersangka H Achmad Yusuf terkesan dipaksakan,tendensius dengan menggunakan laporan polisi ( LP) yang lama,hanya pasalnya yang dirobah dan pelapornya masih tetap sama atas nama Eko Prasetyo sebagai HRD pabrik PT CPO dengan nomor LPB/1771/XII/2015/UM/Jatim tertanggal 3 Desember 2015.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam surat panggilan polisi, sebelumnya H Achmad Yusuf tidak melalui proses yang benar,dalam arti waktu itu tidak pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi,tidak adanya penyidikan,tidak adanya gelar perkara di Polda Jatim dalam penetapannya tersebut.
Pelapor Eko Prasetyo bukanlah legal standing dan bukan pemilik perusahaan, bukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor ,ditambah lagi waktu melaporkan Eko tidak memiliki secuilpun bukti bukti surat kepemilikan atas tanah sah yang dimiliki H Achmad Yusuf tersebut,untuk dijadikan bahan sebagai barang bukti pelaporan ke SPKT Polda jatim ,pernyataan Eko kepada kuasa hukum H Achmad Yusuf ( red ) dia hanya diperintah atasannya saja.
Sehingga penetapan tersangka atas nama H Achmad Yusuf terkesan dipaksakan dan jelas jelas sangat melencang jauh dari peraturan Kapolri ( perkap ) no 12 tahun 2009 diantaranya menyebutkan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari penyidikan dan telah memperoleh bukti permulaan bukti yang cukup ,paling sedikit 2 alat bukti yang sah.
Kemudian dilakukan gelar perkara secara profesional,proporsional,dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang,lebih jauh tidak semata mata bertendensi menjadikan seseorang jadi tersangka.
Merasa dirinya diskriminasi oleh oknum penyidik Polda Jatim,H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum diantaranya kepada Presiden RI,Kapolri,Bareskrim,Kompolnas,dan Kapolda Jatim yang kini masih dalam proses belum didapat hasilnya.
H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi memohon perlindungan hukum kepada petinggi aparat penegak hukum dan segera adanya penyelesaian perkara ini dan nama baiknya segera dipulihkan.
KRONOLOGINYA :
Berawal dari tanggal 2 Desember 2015 dengan cara patungan H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi membeli sebidang tanah seharga Rp 750 juta seluas 265 M2 latter C no 1132 persil 22 klas d.1 luas 0,035 Ha dengan prosedur yang benar dan sah kepada semua ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya,transaksi jual beli dilakukan dihadapan H Kusnandar pejabat Lurah karangbong waktu itu,dan para saksi dari staf kelurahan dengan letak tanah dikawasan karangbong RT 01 / RW 02 kecamatan Gedangan .
Esoknya pada tanggal 3 Desember 2015 kami dengan menyuruh seseorang untuk melakukan pengurukan atau pemerataan atas tanah yang sudah kami beli tersebut .
Ironisnya dan pada hari itu juga (3/12/15 ) saya dkk dilaporkan ke SPKT Polda Jatim oleh PT Cipta Perkasa Oilindo ( CPO ) yang lokasinya dekat dengan tanah yang saya beli,dan tidak mempunyai bukti surat apapun terkait tanah tersebut dengan pelapornya atas nama HRD Eko Prasetyo dengan pasal 335,263,dan pasal 266 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan surat .
Singkatnya pada tanggal 22 Maret 2016 dasar rujukan laporan polisi ( LP ) nomor LPB/1771/XII/2015/UM/Jatim tanggal 3 Desember 2015 dengan nomor B/2370/III/2016/Ditreskrimum melakukan gelar perkara diruang rapat Rekonfu ditreskrimum polda Jatim.
Singkatnya dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap para saksi saksi yang dipanggil tidak terbukti adanya unsur unsur pelanggaran pidana yang dilakukan para saksi tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan sebagaimana laporan polisi tersebut diatas ,dan seharusnya pihak penyidik waktu itu menerbitkan SP 3 entah kenapa tidak dilakukan oleh pihak penyidik.
Ironisnya dan diluar dugaan pada tanggal 25 April 2016 dengan menghalalkan segala cara tanpa adanya nomor LP dan bukti pelaporan yang baru ,pihak penyidik melayangkan surat panggilan nomor : S.Pgl/1035.A/IV/2016/Ditreskrimum kepada H Achmad Yusuf dengan status sebagai TERSANGKA dengan dasar menggunakan Laporan Polisi ( LP ) yang lama nomor LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM tanggal 3 Desember 2015 dengan hanya merobah pasal 335 dan pasal 170 KUHP dengan pelapornya masih Eko Prasetyo .
,dengan dalih PT CPO memiliki alat bukti baru yakni sertifikat atas tanah tersebut dengan nomor 485 seluas 185 M2 atas nama Febe Sutjiati produk BPN pembuatan tahun 1991.
SERTIFIKAT NO 485 AJB NO 132/Kec/Gedangan/IX/1990 Tanggal 4 September 1990 Diduga PALSU.
Hj Omie Saidah Bin Abdoel Adhim Pelaku sejarah atau sekaligus sebagai pemilik atas tanah tersebut kini masih hidup dan tidak terima kalau tanahnya sudah bersertifikat atas nama orang lain,dan namanya juga dicatut dalam Akta Jual Beli tahun 1990.
Tak ayal Hj Oemi Saidah pada tanggal 28 April 2016 melaporkan Budiono Gunawan pelaku rekayasa kepolres Sidoarjo dengan nomor : STBL/171/IV/2016/JATIM/ RED SDA dengan perkara Pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik.
Singkatnya pada tanggal 28 Juli 2018 Umie Saidah menerima SP 2 HP yang ketujuh.( 7 ) dari penyidik polres Sidoarjo dengan nomor B/1144/VII/RES.1.9.1/2018/Satreskrim.
Dari hasil pemeriksaan AJB yang dibuat pada tanggal 4 September 1990 laboratium forensik cabang Surabaya sesuai dengan nomor B/1640/V/Red 1.9.2/2018 Satreskrim tanggal 30 Mei 2018 diperoleh hasil bahwa tanda tangan a/n Pemilik Umie Saidah Bin Haji Abdoel Adhim yang terdapat pada AJB nomor 132/Kec/Ged/IX/1990 adalah NON IDENTIK atau merupakan produk yang berbeda atau diduga palsu.Dalam arti tanda tangan Hj Oemi Saidah diduga dipalsukan ,karena Hj Umie Saidah merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun juga hingga tahun 1982.
DIDAPAT KEJANGGALAN :
1.SPKT Polda Jatim pada tanggal 3 Desember 2015 begitu saja mau menerima laporan HRD Eko Prasetyo PT CPO diduga tanpa memiliki bukti bukti surat apapun terkait tanah tersebut yang kemudian SPKT menerbitkan LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM
2.Yang kemudian dilakukan Gelar perkara no B/2370/III/2016 tanggal 3 Desember 2015 singkatnya tidak diketemukan unsur pidana yang dilakukan para terlapor,dan penyidik waktu itu tidak menerbitkan SP
3.Tanpa adanya bukti LP dan pelaporan yang baru pada tanggal 25 April 2016 H Achmad Yusuf menerima surat panggilan dengan surat panggilan nomor :S.Pgl/1035.A/IV/2016/Ditreskrimum dengan statusnya sebagai TERSANGKA.
4 Penetapan tersangka H Achmad Yusuf diduga tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur yang benar,tanpa diberi surat panggilan sebagai saksi ,tanpa dilakukan penyidikan,tanpa dilakukan gelar perkara , sebagaimana perkap Kapolri no 12 tahun 2009.
5.Sebagai pembeli tanah yang beritiket baik secara benar dan sah yang tidak sempat menikmati atau mengolah tanah yang telah dibelinya ,dan memohon kepada Kapolda beserta jajarannya segera turun tangan dan menindak dan memberikan sangsi kepada oknum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatan,demi citra positif polri di masyarakat.
Terpisah (9/2) konfirmasi ke HRD PT CPO Eko Prasetyo terkait adanya pengaspalan ditanah milik H Achmad Yusuf,Eko mengatakan bahwa atas dasar permintaan warga ,pak RT,dan Pak Lurah Fauzan meminta agar tanah tersebut agar segera diperbaiki .
Tidak berkenan lantaran tanahnya (8/2) diaspal oleh pihak PT CPO ,H Achmad Yusuf dan H Nasrul Sbdi memasang papan tanda kepemilikan atas tanah tersebut ( 10/2 ).dasar putusan pengadilan tinggi Jawa timur.
Terpisah ( 10/2) konfirmasi ke Kompol Ketut yang menangi perkara ini melalui telpon genggamnya terkait perkara no LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan berita ini diturunkan belum didapat keterangan atau statement apapun dari Kompol Ketut ,( tim ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.