Kasir PT Sinar Makmur Sejati Dituduh gelapkan Uang Perusahaan
Sorot surabaya – Terdakwa Poppy mantan kasir PT Sinar Makmur Sejati, kini harus menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya kamis ( 22/8 ) ia diduga melakukan penggelapan uang perusahaan yang menyebabkan kerugian finansial ditempat ia bekerja.
Kasus ini bermula pada sekitar bulan September 2019, ketika PT Sinar Makmur Sejati, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sub distributor, dalam audit menemukan adanya selisih berkurangnya kas dari Rp 379.000.000, menjadi Rp 105.474.750, dan juga sebanyak Rp 65.559.529 masih belum dapat ditemukan bukti yang mendukung transaksi tersebut.
Menurut surat dakwaan jpu,disebutan terdakwa mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2018 sebagai kasir, dan mempunyai tanggung jawab untuk menerima dan mencatat setoran dari para sales, yang kemudian menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan.
Namun, dalam kurun waktu tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan kas besar perusahaan dengan jumlah uangnya.
Setiap harinya, terdakwa menerima setoran dari sales dan pengiriman yang kemudian dicatat dalam buku kas besar. Namun, proses pengelolaan kas tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, sehingga menyebapkan kerugian bagi PT Sinar Makmur Sejati.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa selisih kas yang belum ditemukan sedang dalam proses pencarian bukti, namun terdakwa beritikad baik berusaha untuk mengembalikan uang sisa setoran yang kurang tadi .sangat disayangkan perusahaan sudah melarangnya masuk kantor dan gajinya pun ditahan.
Kerugian yang dialami perusahaan akibat dugaan penggelapan yang dituduhkan terdakwa berubah setelah audit pertama, dari Rp 379 juta menjadi Rp 105.224.450, dan setelah audit lebih lanjut, menjadi kurang Rp 65 juta rupiah.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Faisal SH, mengatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat. Terdakwa hanya menerima uang setoran dari para sales dan mungkin ada kesalahan dalam audit.
Faisal juga menambahkan, “Laporan polisi pada tahun 2019 mencatat kerugian sebesar Rp 379 juta, namun saat penyidikan jumlahnya turun menjadi Rp 105 juta.” Faisal juga menyebutkan bahwa terdakwa telah berusaha untuk berdamai dan membayar sisa kerugian, namun perusahaan tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi perusahaan untuk bersikap bijak dalam menangani permasalahan keuangan yang melibatkan karyawan. Proses penyelesaian internal dan audit yang transparan dapat membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman dan potensi kerugian.
Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan mereka berfungsi dengan baik, sehingga kekurangan yang muncul dapat segera ditangani dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada karyawan. Pendekatan yang adil dan soluktif akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan mendukung integritas di semua level ( red ).
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.