Dani Dewa Jalani sidang Eksepsi Diwarnai Sedikit Kisruh dan Perang Mulut

Sorot surabaya – Terdakwa Kenakan kemeja putih lengkap dengan songkok hitam Ahmad Dhani Prasetya (ADP), jalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian. Kali ini, selain dikawal oleh kepolisian, simpatisan dari warga bertuliskan FPI turut mengawal sidang tersebut.
Jalannya sidang berlangsung aman, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak kuasa hukum mulai membacakan eksepsi.
Ada lima poin dari isi nota keberatan tersebut, pertama, kuasa hukum Aldwin & partners ini adalah Eksepsi Kompetensi Relatif.
“Bahwa oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan Perkara Pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya, karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses Vlog yang diduga memuat penghinaan .
sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019).
Kedua, Eksepsi Kesalahan Penerapan Pasal UU ITE, dimana kuasa hukum menilai bila kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3). Sedangkan yang Ketiga, Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Pengaduan Klacht-Delict Tidak Sah.
Keempat, Eksepsi Surat Dakwaan Dapat Dibatalkan dan yang kelima, Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin.
Kuasa hukum ADP meminta majelis supaya menerima eksepsi seluruhnya dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Kamis esok.
Usai sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetya (ADP), dengan tegas menyatakan dirinya keberatan atas penahanannya.
“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman -teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019).
Tak hanya itu, saat dirinya dibawa ke ruang tahanan terjadi kericuhan antara kuasa hukum serta pihak kejaksaan tak luput awak media juga terbawa oleh kericuhan itu. Dimana kuasa hukum menolak kliennya ditahan.
Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut. Ucapan takbir bersahutan, salah satu dari kuasa hukum berteriak bahwa kliennya bukan tahanan.
“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!,” teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuknya.
Sementara itu, teriakan takbir dari simpatisan FPI yang turut mengawal sidang tersebut. Kericuhan itu reda saat kuasa hukum melakukan wawancara kepada awak media. Dan dari FPI juga menenangkan satu sama lain.
Aldwin Rahardian menjelaskan kepada awak media bahwa ADP bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.
“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan. “Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.( red).


redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.