Dua Terdakwa PT.BERCA Sportindo Nilep Sepatu Merk League Dan Legas Disidangkan
Sorot Surabaya – Dua terdakwa pegawai PT Berca Sportindo yakni Imam Syahroni (sopir) dan Bagus Farid Juneiddy tidak berkutik dengan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa Damang dari Kejari surabaya pada sidang hari ini diruang sidang Candra Kamis (9/2).
Untuk diketahui ketiga saksi yang dihadirkan adalah dua staf manajement perusahaan dan satu kepala gudang .
Terungkapnya kasus pencurian sepatu di PT Berca Sportindo ini ketika saksi diwarung melihat seseorang memakai sepatu merk LEAGUE ,kemudian saksi iseng bertanya kepada sipemakai bagus sepatunya mas beli dimana ” tanya saksi,kemudian pemakai sepatu mengatakan beli di Wedoro kawasan daerah waru Sidoarjo.
Lanjut saksi bertanya berapa harganya ” tanya saksi tadi ,kemudian dijawab oleh sipemakai sepatu bahwa dia beli sepatu seharga Rp 250 ribu.
Semakin penasaran saksi tadi ,padahal sepatu merk LEAGUE yang dijual di perusahaannya per sepatu harganya Rp 400 ribu keatas ini kok murah sekali,lanjut saksi pak boleh sepatunya saya foto ,ternyata benar itu sepatu produksi buatan PT Berca Sportindo .
Dari hasil temuan tadi saksi melapor kepada atasannya yang kemudian dengan beberapa orangnya menuju kawasan Wedoro menginvestigasi mencari dimana toko tempat menjual sepatu tersebut,ketika sudah diketemukan tokonya si pemilik toko tadi menjelaskan bahwa yang titip menjualkan sepatu ini adalah Imam Syahroni ( sopir )dan Bagus bagian penjualan PT Berca Sportindo .
Dan cara menjualnya pihak toko tidak memberikan tanda terima kepada pembeli sepatu,dan kalau sudah laku uangnya diambil sama Imam Syahroni dan Bagus Farid.
Lanjut pemilik toko sepatu yang dititipkan ditokonya ini sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022 , kurun waktu 7 bulan para terdakwa berhasil mengembat sepatu merk LEAGUE 154 pasang sepatu,akibat perbuatan para terdakwa PT Berca Sportindo mengalami kerugian sekitar Rp 59.817.000 ,_,atas perbuatannya tersebut pihak manajement melaporkan kepada aparat yang berwajib guna untuk diproses hukum.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP paling lama 7 tahun ke -4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih .
Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya ( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.