Terdakwa Saida Saleh Menurut Saksi Diduga Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Sorot Surabaya – Sidang perkara terdakwa pencemaran nama baik Saidah Saleh Syamlan A, Di sebut Ahli bahasa Indonesia dalam isi pesan Whats App (WA) nya mengandung unsur pencemaran nama baik.
Dalam fakta persidangan diruang sari Senin, (28/1/2019). Dengan agenda menghadirkan 3 (Tiga) saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dimana, Tiga saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya Renaldi sebagai saksi fakta dari pegawai PT Pisma Putra Textil (PPT), Dan Dendi Eka sebagai Ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari dinas komunikasi dan informasi (Kominfo) Propinsi jatim, serta Andik Yulianto ahli bahasa indonesia juga selaku dosen fakultas bahasa dan seni dari Universitas Negeri Surabsya.
Para saksi memberikan keterangan dengan jelas atas isi pesan yang di kirim terdakwa Saidah kepada Komarruzaman A seorang General Manager (GM) pada Bank Exim Indonesia dan Amerita Juga seorang General Manager (GM) Bank BNI Pusat Jakarta melalui pesan WA, Ketika di tanyai satu persatu oleh JPU secara bergantian.
Sesuai isi pesan Chating WA nya terdakwa Saidah yang dikirim ke beberapa pejabat Bank lalu di teruskan ke pemilik dan direksi perusahaan PPT (Pelapor/Korban), seperti tertuang dalam dakwaan perkara yaitu,
“bozz…piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih.kmrn mitra tenun 100% stop total..aku di tlp ni mereka ppt stop juga..ga ono fiber piye paak, Posisi saiki mitra podo kosong…ppt praktis total mandeg greg..Yo opo pakk”, berikut kata kata yang dikutip dalam pesan wa terdakwa.
Selain itu, pada saat tanya jawab antara jaksa dan saksi fakta maupun ahli bahasa indonesia, yang membahas soal isi pesan tersebut baik terkait nama perusahaan PT Pisma Putra Textile yang disingkat menjadi PPT ketika di sebut terdakwa dalam isi pesannya yang dinilai bahwa perusahaan sudah “Stop/Mandeg”, maupun pendapat ahli bahasa terkait pengirim wa disebut dalam bahasanya yaitu menyampaikan keadaan perusahaan itu sedang mengalami kelangkaan stop total.
“Apakah isi wa tersebut mengarah ke pencemaran nama baik termasuk penghinaan?”,tanya jaksa roginta.
Lalu ahli bahasa indonesia menjelaskan pada pertanyaan jpu jika isi pesan yang juga ada menyebut nama perusahaan meski di singkat dikatakan termasuk mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap perusahaan, akibat di kirim ke beberapa pejabat bank yang merupakan mitra bisnis perusahaan PPT (Pemilik PPT/Sebagai Pelapor),
“Dapat juga mengarah ke pencemaran nama baik”, jawab andik sebagai ahli bahasa.
Sebelumnya, Isjuaedi selaku Hakim ketua majelis sempat memberikan pendapat bahwa terdakwa bisa dapat di buktikan kesalahannya jika perusahaan PPT tersebut nantinya jika tidak terbukti 100 % stop total (Bangkrut),
“Nanti bisa di buktikan jika perusahaan ppt yang dimaksud bilamana tidak terbukti 100 % tutup atau stop total produksinya baru bisa di buktikan terdakwa bersalah atau tidak”,ucap hakim yang mendapatkan jabatan promosi jadi Hakim Tinggi.
Seperti diketahui, Akibat pesan wa yang dikirim terdakwa Saidah Saleh (Warga Pondok Gede Bekasi/Jl.Tanjung Torawitan Surabaya), kepada pejabat bank juga mitra dari perusahaan PPT dan di teruskan kebeberapa orang, Sehingga membuat Jam Al Ghozia selaku Presiden Direktur (Pemilik) perusahaan merasa tercemar nama baik perusahaannya dan melaporkan saidah ke Polda Jatim atas tuduhan melanggar undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Akibat perbuatan terdakwa Saidah Saleh Syamlan sesuai dakwaan JPU sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) uu RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor :11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.( Red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.