Bareskrim Mabes Polri Amankan Dua Pelaku Pengoplos Semen Palsu

Sorot Surabaya – Dalam sidang terbuka Untuk umum Senen (17/12 ) jaksa penuntut umum (JPU ) Ali Prakoso SH dari Kejari Surabaya menghadirkan dua terdakwa pelaku Pengoplos Semen dengan kemasan mirip PT semen Indonesia merek semen gresik yakni muhammad Santony dan Satria Yulianto.

Agenda sidang kali ini (17/12) pemeriksaan para terdakwa ,dalam fakta persidangan Santony pelaku utama Pengoplos Semen Palsu terkesan berbelit Belit dalam memberikan keterangan dimuka persidangan terkait raibnya barang bukti yang telah disita dan diberi garis POLICE LINE oleh petugas kepolisian digudangkan miliknya , tak ayal membikin hakim dan jaksa yang memeriksanya geram melihat tingkah Santony yang nyleneh.

Diketahuinya adanya produksi semen palsu dikawasan Wiyung Surabaya berawal dari informasi masyarakat sekitar,yang kemudian pada tanggal 29 Juni 2018 petugas tindak pidana ekonomi dan khusus dari Bareskrim Mabes POLRI melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dengan cara menghentikan satu unit mobil truk cold diesel dengan nomor polisi L8105 PD dikawasan pintu masuk tol Malang yang dikendarai oleh Marselinus Bellina.

Dari hasil pemeriksaan terhadap truck tadi didapati barang bukti 200 sak semen merek semen Gresik dengan ukuran 40 kg ,yang rencananya akan dikirim ke UD TOKO BINTANG JAYA milik H Soeharto lingkar Timur desa klurak Sidoarjo.

Menurut keterangan saksi Marselinus Belli kepada petugas , bahwa semen yang akan dikirim tersebut adalah milik terdakwa Satria Yulianto .

Pengakuan terdakwa Santony kepada petugas bahwa dirinya memproduksi semen oplosan sejak tahun 2014 dan bahan baku untuk pembuatan semen oplosan tersebut didapat dari para sopir tangki PT SEMEN GRESIK dengan harga persatu tonnya Rp 600 ribu rupiah.

Barang bukti dari hasil pengembangan yang dapat diamankan petugas kepolisian diantaranya :

  • satu unit truck nopol L 8105 PD
  • 4672 sak semen merek semen Gresik dengan ukuran 40 kg.
  • 3 gunung semen curah.
  • 4 corong pengisi semen.
  • 4 skop kecil.
  • dan 1 pacul.

Untuk diketahui semen Gresik oplosan produksi Santony tidak memiliki sertifikat produk pengguna dan standar nasional Indonesia ( SPPT SNI ).

Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan barang bukti (BB) yang dititipkan di gudang milik terdakwa ,didapati kunci gudang sudah terbuka dan dirusak dan barang bukti tersebut daftar diatasi semuanya telah hilang ( raib ).

Dalam fakta persidangan terdakwa Satria Yulianto mengakuinya kalau dirinya yang merusak kunci gembok tersebut dan telah menjual semua barang bukti yang ada digudang dan semua itu atas perintah terdakwa Santony,namun Santony tetap berkelit kalau dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa Yulianto.

Kini kedua terdakwa Santony dan Satria Yulianto harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam dua pekan kedepan ( 7/1) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Ali Prakoso SH ( red )

Terdakwa Santony ( kaca mata)  dan Satria Yulianto Terd

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register