diduga Terbitkan AJB ASPAL Notaris Grace Pohan Dilaporkan Ke Polisi Oleh Warga Masyarakat

DAEM & PH MELAPOR KE SPKT POLRES MOJOKERTO

Sorot mojokerto – Adanya penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ) no : 1302 tahun 2008 silam produk notaris Mojokerto GRACE YEANETTE POHAN SH diduga asli tapi palsu ( ASPAL) , yang mana dalam AJB tersebut menerangkan bahwa Daem ( 73 ) dan istrinya Julaikah warga desa kutogirang ngoro mojokerto sebagai pemilik tanah yang sah dalam skenarionya waktu itu seakan akan hadir dihadapan notaris Grace Pohan guna lakukan transaksi jual beli tanahnya seluas 6.046 M2 tanah kawasan desa seloliman trawas Mojokerto.

BUKTI LAPORAN SPKT POLRES MOJOKERTO

Dalam AJB disebutkan bahwa sebagai pembeli atas tanah tersebut diatas adalah H Ahmadun Bashori (49) alias gus madun pengasuh pondok pesantren Yayasan Asy Syaafi’yah warga dusun Kesemen ngoro mojokerto dengan harga kesepakatan tersebut yang dituangkan dalam AJB transaksi jual beli senilai Rp 40 juta rupiah,dan dinyatakan pembayarannya tunai.

Dalam AJB tertanggal 20 desember 2008 disebutkan bahwa sebagai saksi saksi yang hadir dan membubuhkan tanda tangan dalam transaksi tersebut diantaranya pihak pertama Daem, pihak kedua Ahmadun Bashori S, Julaikah, Suswati, Evi Khabibatun Nur, dan ditanda tangani pejabat pembuat akta tanah Grace Yeanette Pohan SH.

Diduga adanya konspirasi antara notaris Grace Pohan dengan perangkat desa waktu itu yakni Lurah dan sekertaris desa dengan sengaja untuk merampas atau merampok tanah Daem yang sah hingga diduga terbitnya AJB ASPAL.

Akibat perbuatan dari notaris Grace Pohan yang diduga tidak profesional tersebut kini mengakibatkan Daem menderita kerugian dan menderita dengan raibnya tanah miliknya seluas 6.046 M2 yang ditaksir harganya sekitar Rp 2 milliar rupiah, dan hingga kini tidak bisa menikmati atau menggarap tanahnya tersebut lantaran tanahnya sudah bersertifikat atas nama H Ahmadun Bashori, justru sebaliknya Daem malah sering mendapatkan intimidasi ,ancaman atau diskriminasi hingga penganiayaan dari pihak pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tesebut ” jelas sumber.

Dengan adanya dugaan penyimpangan prilaku notaris Grace Pohan Melalui kuasa hukumnya Urip Mulyadi SH dan rekan ,Daem telah melaporkan secara resmi notaris Grace Pohan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris ( MPN) RI Mojokerto.

Singkatnya dari hasil pemeriksaan MPN ditemukan fakta hukum dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran ketentuan dalam undang undang jabatan notaris dalam sidang tanggal 9 maret 2018 yang ditanda tangani ketua majelis daerah Bendy Aban Isbullah, SH dan tiga anggotanya Yunus SH,MH , Bambang Purwanto SH, MH, Sekretaris Ani Widyastuti SH, MH.

1. Penerbitan AJB tanggal 20 Desember 2008 tanpa dilakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke BPN, baru dilakukan pengecekan ke BPN pada 21 januari 2009.Artinya setelah perbuatan / penanda tanganan akta jual beli baru kemudian dilakukan pengecekan sertifikat ke BPN. yang tidak sesuai denfan ketentuan menteri agraria/ kepala BPN no. 3 tahun 1997 pasal 97 ayat ( 1 ).

2. Pembuatan / penanda tanganan AJB tidak dilakukan dihadapan terlapor selaku PPAT. hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 101 peraturan menteri agraria / kepala BPN no 3 tahun 1997 tentang .

3. Tidak dibacakan / dijelaskannya kepada pihak pihak sebelum ditanda tangani akta PPAT tersebut.

GELAR PERKARA DI POLRES :

Singkatnya Rabo (26/9) Tim kuasa hukum Daem menghadiri undangan penyidik polres mojokerto guna mengikuti gelar perkara dengan materi terkait akte jual beli ( AJB) nomor : 1302 tahun 2008 dan gelar perkara yang dipimpin langsung AKP M. Solikhin Fery S.I.K selaku kasat reskrim polres mojokerto dan dari hasil gelar diketemukan bukti bukti adanya pelanggaran pidana atas terbitnya AJB tersebut yang kemudian dari hasil penyelidikan dinaikan statusnya menjadi ke proses penyidikan ” jelas Kasat kepada sorottransx usai gelar diruangannya.

LAPORKAN NOTARIS KE SPKT

Senen ( 1/10) Pak Daem dengan didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi SPKT polres mojokerto guna melaporkan notaris Grace Yeanette Pohan yang diduga telah merekayasa terbitnya AJB no 1302 tahun 2008 hingga dia menderita bertahun tahun dan tidak bisa mengolah tanahnya sendiri dan dalam hidup yang serba kekurangan.

Dari hasil pelaporannya senen ( 1/10 ) dengan nomor bukti laporan nomor : TBL/138/X/2018 /JATIM/RES MJK terlapor atas nama Grace Yeanette Pohan alamat jl RA Basuni 162 A Sooko Mojokerto dengan pasal 166 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bergulirnya kasus ini keranah hukum berawal dari Daem pada tahun 2008 yang hendak punya niatan membuat sertifikat atas tanahnya tersebut melalui H Ahmadun yang dianggap lebih cakap dan mengerti tentang surat menyurat disamping H Ahmadun sebagai orang terpandang dan juga sebagai pengasuh pondok pesantren maka Daem minta tolong kepada Madun ,yang kemudian H Ahmadun mengarahkan Daem agar menemui pejabat lurah waktu itu yakni lurah Arifin, maka malam itu juga Daem dan istrinya Julaika agar datang kerumah H Ahmadun.

Sesampai dirumah Madun Daem diduga disidori kertas kosong oleh Arifin disaksikan Madun agar Daem dan istrinya segera menanda tangani untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat. Daem yang lugu tanpa sadar kalau dirinya hanyalah diperdayai saja diduga oleh Arifin dan Madun waktu itu dengan istrinya mau saja menanda tangani kertas kosong tersebut ” cerita Daem dirumahnya.

Tak ayal selang beberapa bulan informasi malalui keponakannya Samari ( mantan lurah) Daem seperti disambar petir disiang bolong bahwa tanah milik Daem kini sudah bersertifikat namun atas nama H Ahmadun dengan menunjukkan copy sertifikatnya kepada Daem.

Karena Daem tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada siapapun juga, sejak itu Daem meminta bantuan kuasa hukum dan LSM melakukan protes keberatan menuntut kepada Madun dan Arifin agar tanahnya dikembalikan, kiranya Daem lagi lagi menemui jalan buntu dan sia sia untuk mencari keadilan hingga berlarut larut 5 tahun perkaranya diduga jalan ditempat ( stagnan) atau muter muter di kepolisian.

Usai laporan ke SPKT (1/10) Daem didampingi tim kuasa hukumnya didepan beberapa wartawan menyampaikan ucapan banyak banyak trimakasih kepada AKP M. Solikhin Fery S. I. K kasat reskrim yang baru beserta jajarannya yang telah melaksanakan tugasnya dengan benar dan obyektif sehingga tanah miliknya yang telah raib kini perkaranya bisa diungkap kembali dengan perkembangan adanya bukti laporan kepolisi ( LP) polres mojokerto.

Terpisah ( 2/10 ) sorottransx konfirmasi ke notaris Grace Pohan dikantornya dikawasan RA Basuni Sooko Mojokerto terkait dugaan adanya AJB palsu produknya tahun 2008 , berikut pernyataan Grace ” itu kasusnya kan sudah lama dan selesai dan sudah tidak ada masalah kok diungkap lagi ,waktu itu saya sudah diperiksa polres. Polda, dan dewan kehormatan notaris,jadi begini aja sampean langsung saja menemui kuasa hukum saya pak Cuk kantornya di manyar surabaya yang nantinya beliau
bisa menjelaskan semuanya ,ini tak kasih nomor tilponnya silahkan dihubungi ” singkat Grace terkesan santai dan tidak merasa bersalah yang menganggap perkaranya sudah selesai dan tidak ada masalah.

Dalam penegakkan supremasi hukum, Kiranya pihak kepolisian yang memeriksa perkaranya pak Daem agar memeriksa secara obyektif dan benar sesuai fakta faktanya demi citra positif kepolisian di masyarakat pada kususnya kabupaten/kota mojokerto ( tim).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register