Notaris Olivia Sherline Wiratno Nyatakan Sikap Pikir-Pikir, Setelah Divonis 14 Bulan Penjara.
Sorot surabaya – Dinyatakan secara sah bersalah Notaris Olivia Sherline Wiratno langsung menyatakan sikap Pikir-Pikir atas bacaan putusan yakni pidana penjara selama 14 bulan. Reaksi berupa, pernyataan sikap pikir-pikir secara otomatis Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, juga menyatakan sikap yang sama.
Notaris Olivia Sherline Wiratno disangkakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 tampak dipersidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam pasal 372.
Diruang yang lain, JPU saat ditemui basudewanews.com, menyampaikan, melalui, keterangan saksi Lukman Dalton ada ketidaksempurnaan. Adapun ketidaksempurnaan yakni, uang sebesar 15 Milyard oleh, terdakwa pernah dikembalikan ke Lukman Dalton sebesar 13 Milyard.
Terkait putusan 14 bulan, pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir. Alasan pikir-pikir ia harus melapor ke Pimpinan.
Sedangkan, dalam perkara ini, terdakwa terbukti menikmati uang korban sebesar 1,3 Milyard. Dipersidangan terdakwa tidak mampu mengungkapkan haknya sebagai jasa Notaris sehingga, JPU menganggap semuanya.
Dari nilai 1,3 Milyard sebenarnya, ada hak terdakwa selaku, Notaris namun, berdasarkan keterangan ahli dari Universitas Yos Sudarso terkait hak besaran jasa Notaris sebesar 1 persen dari nilai transaksi ( red )
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.