JPU Tuntut Kanjeng Dimas 4 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan 10 Milliar
Sorot surabaya –Setelah persidangan sempat tertunda hingga tiga kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hari Basuki menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi selama empat tahun penjara.
Hal itu disampaikannya di depan Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/11).
“Menuntut, terdakwa (Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng) pidana penjara empat tahun,” beber Basuki saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan itu, Taat yang terlibat dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar pada korbannya, Muhammad Ali yang sebelumnya tenang seketika terlihat tak berdaya. Bahkan dia sempat meminta keringanan hukuman.
“Saya mohon keringanan hukuman Bu Hakim, saya sudah dihukum 21 tahun diperkara yang lain Bu Hakim,” pintanya.
Setelah mendengarkan permintaan dari Taat, Anne sempat terdiam beberapa saat. Lalu, Anne tak langsung merespon permintaan terdakwa. Kemudian, apa jawaban dari hakim?
“Akan dipertimbangkan ya nanti, sidang ditunda dua pekan lagi,” jawab Anne Rusiana kemudian mengetuk palu yang ada dihadapannya sebagai tanda berahkirnya sidang.
Dalam sidang dua pekan mendatang, rencananya akan digelar lagi dengan agenda putusan. Dalam pemberitaan sebelumnya, sekitar bulan Agustus lalu, Taat Pribadi juga telah menjalani sidang. Ketika itu, JPU mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Taat diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya bernama Muhammad Ali. Bukaan jutaan atau ratusan juta, Taat diduga menipu Ali senilai Rp 10 miliar ( en/red).
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.