Semua Saksi Bank Prima Yang Dihadirkan Dipersidangan Sudutkan Direktur Komersial

 

Sorot Surabaya – Sidang lanjutan Rabo ( 11/3 ) diruang Garuda dugaan penggelapan Rp 5 milliar yang diduga dilakukan Agus Tranggono mantan direktur komersial Bank prima dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi dari bank prima yakni direktur kepatuhan ,kasi operasional ,dan Nanda .

 

Dalam keterangannya dipersidangan kasi operasional mengatakan bahwa dia mengetahui adanya transfer sejumlah 5 milliar dari bank prima ke rekening bank BCA milik Ir Susilowati di Semarang pada tanggal 3 dan 17 April 2018 silam atas permintaan terdakwa Agus Tranggono selaku direktur keuangan.

Kiranya banyak pertanyaan dari hakim yang tidak bisa dijawab oleh saksi terkesan bingung dan berlagak bodoh ” ucap Hakim Dede.

Ironisnya saksi yang bekerja di Bank prima sejak tahun 2000 tersebut berlagak bengong hampir semua pertanyaan hakim banyak yang tidak tahu dan tidak kenal dengan Yudo dan Daniel disebutnya tidak kenal .

Tak ayal membikin hakim yang menyidangkan perkara ini dibuatkan marah kepada saksi kasi operasional,hingga hakim majelis menghentikan pertanyaan seraya berkata ” kamu nanti saya panggil kembali untuk memberikan kesaksian ,tolong jaksa penuntut umum nanti dipanggil lagi” tegas ketua hakim.

Berikut saksi direktur kepatuhan Edy Hantanto yang sebelum memberi kesaksiannya di warning oleh majelis hakim “jangan merekayasa jawaban” .

Saksi menjelaskan bahwa dirinya pernah ditanya Yudo ,bahwa uangnya kok belum masuk ke rekeningnya,lanjut saksi Edy mengatakan bahwa masalah uang Yudo tidak masuk di administrasi bank Prima.

Yang diketahui saksi bahwa yudo menyerahkan 2 cek ke Agustinus dan Yudo minta diberikan bukti tanda terima cek kepada Agustinus,dan saksi tidak tahu klo ada masalah tahunya setelah saksi dipanggil oleh pak Zaki” terang saksi.

Lanjut saksi dengan adanya tindakan Agus yang dianggap melanggar ,maka komisaris memperhentikan Agus dari jabatannya untuk sementara,dan menurut S.O.P. di bank prima yang bertanggung jawab adalah terdakwa Agus ” terangnya .

Dalam kesempatan memberikan tanggapan atas kesaksian Edy Hantanto di depan majelis ,terdakwa Agus membantah keras banyak yang tidak benar dan berbohong ” tegas Agus.

Kiranya waktu sudah malam sidang ditutup sedianya mendengarkan keterangan saksi Nanda ,ditunda Senen pekan depan ,dalam keterangan jaksa penuntut umum bahwa disamping saksi Dini ,jaksa juga akan Hadirkan saksi Daniel dari Semarang.

Dari saksi saksi semua yang sebelumnya yang sudah dihadirkan dipersidangan ,mengatan bahwa semua mengatakan atas perintah terdakwa Agus Tranggono ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register