Hakim tolak Sugik Nur Bermubahala Di Persidangan 

Sugik Nur diruang sidang candra

 

Sorot Surabaya – Dalam sidang terbuka untuk umum diruang Candra Kamis ( 19/9) dalam pembelaannya  Sugik sebutkan munjiat Chanel adalah akun resmi miliknya dan sudah banyak pemirsanya ,bermacam macam video yang dibuat oleh Sugik ,yang banyak akun munjiat meng-upload di youtobe adalah dakwah dahwa dan siar agama .

 

Nur Sugik Diruang Sidang Candra PN SBY

Sebagai pelapor masalah saya ini adalah makruf Syah ,padahal saya tidak mengenalnya dari sekian ratus vedeo yang saya upload satupun saya tidak menyebutkan nama Makruf sah ,Makruf sah juga bukan pemilik akun generasi muda NU ,lanjut Sugik silahkan dijawab dalam hati masing masing ” demi Allah saya tidak bersalah ,saya bertanya kepada bapak hakim jaksa dan pengunjung kenapa saya dituntut ,siapa yang  sudah  saya cemarkan nama baiknya “(  3 X diucapkan Sugik ) .

Sekali lagi saya katakan makruf sah kenapa  laporkan saya ,saya tidak kenal dia ,tidak utang duitnya akun generasi muda NU juga bukan miliknya ,siapa yang saya cemarkan pak hakim ? ( dengan lantang ).

Klo akun yg saya cemarkan adalah akun generasi muda NU karena selama ini selalu menjelek jelekan saya,sedangkan makruf sah tidak kenal bahkan tidak tahu dengan akun generasi muda NU yang tidak diakui pak makruf amin ,siapa yang saya rugikan sehingga saya harus dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum .

Sugik nur juga menyentil jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa JPU sendiri yang datangnya sering terlambat,sedangkan saya jauh jauh dari palu lebih awal saya sudah datang di pengadilan negeri Surabaya ini .

Yang mulia bapak hakim seharusnya Makruf sah  ada surat  kuasanya dari  akun generasi muda NU sebelum melaporkan saya,makruf sah bukan dalam kapasitas siapapun dia juga tidak mempunyai legal standing.

Saya tidak mencemarkan generasi muda NU dan makruf sah ,akun generasi muda NU tidak diakui oleh para saksi saksi dalam fakta persidangan sebelumnya .Makruf sah sebetulnya mewakili siapa pak hakim ? ” tanya Sugik

seharusnya lawan saya dipersidangan ini, akun generasi muda NU bukan makruf sah , justru saya yg dirugikan mohon maaf agak emosi sedikit ” ucap sugik

Gara gara tidak jelas lawan saya dipengadilan semua  jadwal dakwah saya hancur ,untuk jadwal dakwah ke Australia saya  dicekal oleh Polda jatim.

Untuk diketahui pak hakim saya sudah membangun  64 masjid sudah dibangun ditempat bencana alam ,justru ada sedikit masalah saya habis habisan semua media membuly saya termasuk akun generasi muda NU .

Video asli yang saya buat 28 menit 25 detik  ,dan yang saya bahas bahas terkait generasi muda NU pada menit ke 18 ,sedangkan alat bukti yang  dihadirkan dipersidangan  1  menit 8 detik berarti 27 menit 12 detik yang dipotong Sugik bahas akun generasi muda NU 4 menit.

Inti dari pledoi saya tidak takut untuk di penjara saya tidak  bersalah .

Berikutnya Sugik mau mubahala didepan majelis hakim dengan mengeluarkan alqur’ an kecil dari kantong sakunya sebagai pertanggung jawaban kepada Allah .

Kiranya hakim majelis melarang Sugik untuk bermubahala dipersidangan dengan mengatakan ” kalau saya mengijinkan terdakwa mubahala dipersidangan ,sama halnya saya telah melanggar aturan tata cara persidangan ” jelas hakim .

Kemudian pembelaan dilanjutkan oleh empat tim kuasa hukum pada intinya ,kliennya tidak bersalah agar hakim majelis yang menyidangkan perkara ini melepaskan kliennya dari segala tuntutan JPU ,dan memulihkan nama baiknya yang sudah dirugikan ,dan terkait tuntutan jaksa 2 tahun tim kuasa hukum mengatakan ,jaksa dalam hal memberikan tuntutan terlalu berlebihan dan lebay .

Kiranya sidang ditunda Kamis depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register