Hakim PN Surabaya Dan JPU Diduga Sepakat Sidangkan Kasus Narkoba Secara Patas
Sorot surabaya – Tiga terdakwa budak narkoba yakni Wanda Lusiana (23) tinggal di wonokusumo wetan I, Anggik Topan (28),asal sragen dan Halif Fasly (26), dari Pasuruan dengan surat dakwaan no Reg.Perk :PDM- 525/Tg.Prk/XI/2017 saat ini ketiganya duduk bersandingan di kursi pesakitan ruang Kartika II pada Pengadilan Negeri Surabaya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagai pecandu narkoba ketiganya kini harus berurusan dengan pengadilan.
Sidang perdana digelar pada hari Kamis (23/11/2017) di ruang sidang kartika, sudah menjelang petang.Diduga Adanya konspirasi antara Hakim yang menyidangkan perkara ini dengan jaksa
syaiful Sahri selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri tanjung Perak Surabaya yakni adanya kesepakatan menggelar sidang secara cepat (PATAS) dengan melampaui beberapa tahapan sidang dalam sehari ,yang seharusnya agenda sidang masih mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU (23/11),pada kenyataannya agenda sidang dilakukan cepat layaknya kerja borongan kompeksi.
Kejahatan pelanggaran narkoba adalah kehahatan yang sangat luar biasa maka penanganannyapun harus dilakukan sangat serius dan sungguh sungguh tidak asal asalan menyidangkan karena kasusnya pelanggaran pidana narkoba ancamannya diatas 5 tahun bukan tipiring.
Kiranya sidang pada hari kamis kemarin (23/11),agak sedikit berbeda dan aneh saja tidak seperti sidang pidana yang lainnya ,bagaimana tidak yang seharusnya sidang dilakukan tahap demi tahap setiap satu pekan sekali.
Semisal awal sidang dimulai dari pembacaan surat dakwaan, kemudian tangkisan /perlawanan (eksepsi),replik dr JPU, duplik ,pemeriksaan para saksi dan saksi a de chage ,kemudian,pemeriksaan terdakwa ,tuntutan dari JPU,pledoi dari terdakwa atau kuasa hukumnya,putusan atau vonis.
Kiranya sidang haris kamis kemarin (23/11) yang dipimpin hakim Wayan dengan dalih sudah sore dan gelap maka hakim menyidangkan dengan cepat,tidak pakai lama tanpa memperhatikan nasib ketiga remaja yang lagi tersandung masalah narkoba ,pasalnya dalam proses persidangan ketiga terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum.
Disebutkan dalam KUHAP pasal 56 ayat (1) dan ( 2) ditingkat pemeriksaan dalam proses peradilan terdakwa” WAJIB “didampingi penasehat hujum ( PH) ,walaupun tidak ada sangsingnya bagi hakim yang tidak menyediakan PH bagaimana hakim bisa memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi ktiga terdakwa tersebut,dan bagaimana pula untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan kalau hak hak para terdakwa tidak diberikan sepenuhnya.
Singkatnya proses persidangan hari kamis (23/11) setelah pembacaan surat dakwaan,lanjut keterangan satu saksi penangkap Imam Mashudi dari polsek benowo,kemudian pemeriksaan terdakwa kemudian sidang ditutup dilanjutkan kamis depan dengan agenda tuntutan.
Bergulirnya perkara pidana narkoba ketiga remaja pekerja rias salon ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba dikawasan wonokusumo semampir surabaya .Saat di lakukan penangkapan dari ketiga terdakwa telah di temukan alat bong,alat hisap dan sabu-sabu sisa pesta seberat 0,13 gram.
Masih menurut keterangan saksi, ketiga terdakwa mengaku barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang ada di Jalan Kunti,Surabaya, dan biaya membeli narkoba hasil dari patungan.
Di ahir persidangan, ketiga terdakwa mengakui keterangan dari saksi.Untuk selanjutnya, persidangan yang di pimpin oleh I Wayan selaku Ketua Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda tuntutan pada pekan depan.
Diduga dalam sidang berikutnya kamis depan hakim akan menyidangkan super patas hingga tuntas dalam arti langsung dilakukan sidang vonis atau putusan ,pertanyaanya waspadai ada apakah dibalik sidang yang memperlakukan kusus tergadap trio pecandu narkoba .( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.