Berto boss Pengedar Narkoba DPO, Pasutri Sebagai Tumbal Jalani Sidang Lanjutan Di PN,Surabaya.

Sorot surabaya – Terdakwa Melissa (27),dan M.Nizar (22), keduanya tamatan sekolah menengah pertama (SMP), adalah budak dari Berto bos narkoba, di adilii di ruang Tirta I, Pengadilan Negeri,Surabaya, atas dugaan yang di sangkakan sebagai kurir narkoba.

Kedua terdakwa di persidangan, di dakwa bersalah dan secara tanpa hak telah memiliki atau menyimpan bahkan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu oleh Farkhan selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejari,Perak,Surabaya.

Bacaan dakwaan berdasarkan keterangan Arfian Adi Nugroho dan M.Afendi adalah anggota dari Satreskoba Polrestabes, Surabaya, yang hadir guna memberikan keterangan.

Adapun keterangan yang di sampaikan yaitu, melalui informasi yang di dapat dari masyarakat di bunderan Waru dekat Cito Mall,Surabaya, kerap kali di jadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, di ketahui nama Zendy yang sudah menjadi target, telah melintas di area Bunderan,Waru,Surabaya, tak ingin buruannya lepas, anggota Satreskoba, Polrestabes, bertindak cepat dengan membuntuti Zendi yang melaju ke arah Sidoarjo dan berhenti di salah satu warung dekat alun-alun,Sidoarjo, karena menerima telepon dari Berto (DPO).

BACA JUGA :  Terdakwa Samuel Suryadi Perkara KDRT, Billy Minta Persidangan Sesuai Fakta

Isi dari pembicaraan via telepon Zendy mendapat mandat guna memerintahkan M.Nizar untuk mengambil ikan (bahasa sandi jaringan narkoba) berupa,
” ada pesanan tongkol dari ordernya Bos Berto”, melalui pesan layanan via Blackberry messenger dari Zendy.
M.Nizar menyanggupi dan datang bersama Melisa di alun-alun alun,Sidoarjo.Dalam warung tersebut, M.Nizar menyerahkan uang sebesar Rp.400.000 dengan di tukar sebungkus lakban hitam berisi sabu dengan berat 12, 30 gram dari Zendy sedangkan, Melisa menunggu di atas sepeda motor.

Tidak hanya itu, Zendy juga meminta kedua terdakwa mengikutinya guna mengambil 15 poket yang di kemas plastik berisi narkotika jenis ectasy sebanyak 1424 butir, di belakang gedung DPRD,Sidoarjo. Saat transaksi ketiganya di gerebek oleh anggota Satreskoba,Pokrestabes,Surabaya,

sayangnya, dari pengerebekan tersebut,Z endy berontak melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam maka pelor panas di muntahkan ke arah atas sebagai tanda peringatan namun,oleh Zendy di abaikan maka di lakukanlah tindakan tegas dengan memuntahkan pelor panas ke arahnya.
Hingga persidangan memasuki tahapan kesaksian, Zendy telah meninggal terlebih dahulu di Rumah sakit, papar saksi.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto non Aktif Divonis 3,5 Tahun Wajib Bayar Denda dan Dicabut Hak Politiknya

Melisa menjalani persidangan dengan di dampingi, Rudi Wadhesmara,sebagai Penasehat Hukum mengelak keterangan saksi.
” saat kami di tangkap barang narkoba akan di serahkan, Yang Mulia”, ujar Melisa.

Sifauroshidin sebagai ketua Majelis Hakim persidangan memberi pertanyaan terhadap anggota Satreskoba Polrestabes,Surabaya. ” keterangan anda di elak oleh terdakwa “, apakah anda masih yakin untuk tetap pada keterangannya?.
Saksi pun menjawab tetap pada keterangannya.Di ujung persidangan, Farkhan selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejari,Perak,Surabaya, meminta waktu sepekan ke depan guna menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa (red)

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password