Pengacara Henry Mengatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terlalu Dipaksakan
Sorot surabaya – Liliek Djaliyah, penasehat hukum Henry J Gunawan secara lantang mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya terlalu dipaksakan. Dirinya menilai tuntutan itu tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. “Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan,” kata Liliek Djaliyah usai sidang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya menyatakan, Henry bersalah sesuai Pasal 378 KUHP. “Menuntut terdakwa Henry J Gunawa dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Senada dengan Liliek, Sidik Latuconsina, penasehat hukum Henry yang lainnya juga menegaskan bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang. “Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas,” kata Sidik.
Atas dasar itulah, Sidik mempertanyakan tuntutan pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. “Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yahg harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlaku dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami. Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya,” kata Sidiq.
Bahkan sebelumnya, Sidik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu sempat menyebutkan bahwa Henry sengaja dikriminalisasikan oleh dua orang yang berada di balik nama notaris Caroline dan Hermanto. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terbukti Henry tidak pernah mengenal Hermanto. “Ini merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakulan oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei terhadap klien saya,” tegasnya saat itu.
Sidik menambahkan, Teguh Kinarto terafiliasi dengan Heng Hok Soei yang memiliki tujuan untuk menjatuhkan nama baik Henry. Hal itu bisa dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei memiliki hubungan dekat.
Ia menegaskan, tanah di Claket tersebut dijual karena statusnya sudah menjadi milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utamanya. “Kalau memang disalahkan, seharusnya Teguh Kinarto lah yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP,” katanya.
Bahkan, lanjut Sidik, tidak ada keterangan saksi yang menyebut bahwa Henry memerintahkan seseorang untuk mengambil sertfikat tanah dari notaris Caroline. “Apalagi sebagai pelapor, notaris Carloine tidak memilik hak sebagai pelapor. Apa ruginya notaris Caroline dalam kasus ini?” pungkasnya.(en/red )
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.