Diduga Belum Memiliki BAS Oknum Pengacara Belum Memahami Tata Cara Bersidang Di PN , Memalukan

Sorot surabaya – Diduga disurabaya metropolis ini masih banyak oknum oknum pengacara yang belum memiliki berita acara sumpah ( BAS) PT namun begitu bebasnya sudah bisa beracara sidang di pengadilian negeri surabaya.
Diduga dasar adanya kedekatan dengan hakim atau senior pengacara para pengacara muda banyak yang mudah saja mendampingi kliennya bersidang
Bisa dibilang salah satu bentuk kelalaian dari pengadilan negeri surabaya ketika menerima berkas dan memberikan tanda terima banding dari pihak kuasa hukum.
Ketika terjadi miss difakta persidangan maka terjadilah permasalahan antara penasehat hukum dan hakim ketua,salah satu contoh oknum pengacara tersebut dibawah ini diduga belum memiliki BAS dan belum berpengalaman sudah nekat berani bersidang yang berakibat fatal.
Ketua Majlis (KM), Yulisar dibuat geram oleh penasehat hukum dari terdakwa Ella Puriyanti Binti Agus Purwantoko.
Pasalnya, penasehat hukum terdakwa yang bernama Junasril Agus SH telah melayangkan akta permintaan banding kepada Penitera terkait sebelum perkara tersebut diputus oleh majlis hakim.
Hal tersebut diutarakan oleh hakim Yulisar pada saat memperlihatkan akta permintaan banding. Pada akta banding tersebut, Junasril Agus mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 2665/Pid.Sus/2018/PN Sby Tanggal 10 Oktober 2018.
“Permintaan banding dikirim pada tanggal 10 Oktober. Padahal Perkara ini baru akan diputus pada tanggal 17 Oktober 2018” ucap hakim Yulisar. Rabu 24/10/2018
Dalam putusan tersebut, lanjut Yulisar, terdakwa perkara Narkotika Ella Puriyanti Binti Agus Purwantoko menyatakan terima putusan dan tidak menyatakan banding.
“Pada putusan terdakwa menyatakan terima. Saat saya tanya siapa Junasril terdakwa tidak mengetahuinya. Lantas jika Junasril tidak mendapatkan surat kuasa darimana dia banding” tambahnya.
Sepengatahuan hakim Yulisar, jika Junasril Agus tergabung dalam himpunan advokat peradi. Tak hanya itu, Yulisar mengaku geram kepada Junasril Agus.
“Dengar kabar dia dari Peradi. Jika ketemu nanti saya akan tanyakan kamu pengacara bukan. Kalau memang pengacara baru kita foto kaetu identitasnya, kalau memang pengacara, mana surat kuasanya. Kalau dia belum mendapat surat kuasa dari terdakwa darimana dia banding” pungkasnya.etua Majlis (KM), Yulisar dibuat geram oleh penasehat hukum dari terdakwa Ella Puriyanti Binti Agus Purwantoko.
Pasalnya, penasehat hukum terdakwa yang bernama Junasril Agus SH telah melayangkan akta permintaan banding kepada Penitera terkait sebelum perkara tersebut diputus oleh majlis hakim.
Hal tersebut diutarakan oleh hakim Yulisar pada saat memperlihatkan akta permintaan banding. Pada akta banding tersebut, Junasril Agus mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 2665/Pid.Sus/2018/PN Sby Tanggal 10 Oktober 2018.
“Permintaan banding dikirim pada tanggal 10 Oktober. Padahal Perkara ini diputus tanggal 17 Oktober 2018″ ucap hakim Yulisar. Rabu 24/10/2018.
Terpisah ( 25/100) konfirmasi ke ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto melalui tilpon genggamnya,terkait dugaan pelanggaran kode etik advokad atas nama Junasril Agus SH pada saat beracara sidang di pengadilan negeri surabaya ” segera kami proses sangsinya mas terhadap Agusnya ,terkait dugaan pelanggaran kode etik advokad ” terangnya ( red)

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.