Terpidana Sunarsih Belum Di Eksekusi Jaksa Bebas Berkeliaran Sudah 11 Bulan Menghirup Udara Bebas

Sorot surabaya – Diduga adanya pembiaran banyaknya terdakwa yang belum dieksekusi jaksa Salah satunya terpidana Sunarsih dalam perkara penggelapan , dalam upaya hukum bandingnya hakim menolak pembanding (Terdakwa) Sunarsih berikut isi putusan banding mengadili
menerima permintaan banding dari Terdakwa,menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Juli 2025 Nomor 1225/Pid.Sus/2025/PN Sby yang dimintakan banding tersebut.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Majelis Hakim Banding Hakim Ketua: Bambang Kustopo, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Supomo, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Suhartanto, S.H., MH,Panitera Pengganti banding prastyandi Zulfikar, SH., MM.Tanggal Penerimaan Kembali Berkas BandingKamis, 30 Okt. 2025 Tanggal Pengarsipan Banding.
Tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 30 Oktober 2025 baik kepada pembanding terdakwa Sunarsih dan kepada terbanding penuntut umum Ni Putu Parwati SH dan penuntut umum Hajita S.H
Setelah adanya putusan banding tidak ada upaya hukum lainnya dari terdakwa Sunarsih dengan demikian perkara terdakwa Sunarsih bisa dikatakan sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap kiranya jaksa Hajita dari kejari perak selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Sunarsih.
Dan sejak adanya pemberitahuan putusan pada tanggal 30 oktober 2025 hingga kini sudah 11 bulan terkesan lamban belum juga dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Sunarsih .
Ketika dikonfirmasi ke kasi intel perak Bapak Iswara Senen (7/9) melalui tilpon genggamnya terkait belum dieksekusinya terdakwa Sunarsih berikut pernyataannya ” Ybs udah dipanggil namun ybs tidak hadir dan pada saat dilakukan pencarian dikediamannya selama beberapa hari tidak ditemukan dengan alasan bekerja dluar daerah, sehingga kejaksaan negeri surabaya menerbitkan surat daftar pencarian orang ( DPO ).
Kiranya terpidana Sunarsih sebagai warganegara yang baik dan taat hukum segera menyerahkan diri ke kantor kejaksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media.hukum86@gmail.com atau nomor WA 00878 5576 3686 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).
sorottransx204 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments