DIDUGA TIDAK ADA PELAPOR DAN BARANG BUKTINYA POLSEK TORJUN NEKAD LAKUKAN PENANGKAPAN WARGA MASYARAKAT SIPIL
LUAR BIASA PERLU KIRANYA ATASAN MEMBERIKAN APRESIASI KEPADA POLSEK TORJUN DENGAN ADANYA LAPORAN POLISI MODEL B (LP/B/06//11/2018/JATIM/RES SAMPANG/SEK TORJUN TERTANGGAL 14 FEBRUARI 2018.HANYA BUTUH WAKTU DELAPAN (8) HARI SAJA YAKNI TANGGAL 22 FEBRUARI 2018 SUDAH BISA LAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA, PERTANYAANYA KAPAN DILAKUKAN PROSES PENYELIDIKANNYA, PROSES PENYIDIKAN, DAN GELAR PERKARANYA DENGAN PERKARA HANYA DUGAAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR,SEMOGA TIDAK DZOLIM DAN FITNAH.
Sorot sampang – Lagi lagi dunia kepolisian tercoreng oleh ulah sebagian oknum aparat kepolisian yang tidak bertanggung jawab,dimana dalam penegakkan supremasi hukum masih saja memilah milah perkara yang dihadapinya dan diantaranya masih saja adanya diskriminasi terhadap warga masyarakat sipil. Sehingga Prilaku oknum Tadi bisa dibilang mencederai atau melukai citra positif institusi kepolisian secara menyeluruh.
Jelas dan gamblang penjelasan dalam pasal 4 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI, bahwa POLRI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, tegakknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pelayanan,mengayomi masyarakat serta tertibnya masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Secara umum semua rakyat mengetahui bahwa polri mempunyai motto dan semboyan “MELINDUNGI, MENGAYOMI, DAN MELAYANI MASYARAKAT ”
Kiranya motto dan semboyan POLRI tersebut diatas sudah diabaikan atau sudah dilupaKan oleh sebagian oknum anggota polri yang nakal,salah satu contohnya yang terjadi dipolsek Torjun Sampang bahwa pada tanggal 22 februari 2018 dibawah pimpinan aiptu Sunaryo ( dan lima anggotanya ) telah melakukan penangkapan terhadap muhammad (29) warga dusun mlaka desa jrengik kabupaten sampang dikawasan bengkel,yang diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor vario warna putih tidak dijelaskan NOPOL nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) .
IRONISNYA pada saat penangkapan pihak penangkap diduga tidak dibekali surat perintah penangkapan,Hingga waktu 1×24 jam (satu hari ) dari pihak tersangka dan keluarganya tidak Juga diberikan surat penangkapan dan surat penahanan,surat penangkapan dan surat penahanan tersebut baru diserahkan kepihak keluarga pada hari keempat yakni pada hari minggu.
Diduga tidak ada pelapor dan barang buktinya dan tanpa adanya surat panggilan pertama dan kedua petugas polsek torjun diduga Langsung melakukan penangkapan” cerira keluarga kepada wartawan media ini dirumahnya (5/3).
Hingga kini sudah 14 hari muhammad dalam sel tahanan polsek torjun, berkasnya masih stagnan ada yang ditunggu belum Juga diserahkan kepihak kejaksaan.(tahap satu)
Menurut penuturan tersangka melalui keluarganya bahwa dalam penahanan dipolsek torjun Dia diperlakukan tidak nyaman diantaranya diduga distrum dan dipukuli diperut tepat diulu hati oleh petugas agar mau mengakuinya kalau dia pencurinya dengan adanya hilangnya sepeda motor di kawasan torjun.
karena Muhammad merasa tidak mencuri hingga kini walau dipukuli dan ditempeleng dia masih bertahan tetap saja tidak mau mengakuinya karena dia merasa bukan Pencurinya ,dan akibat sakit karena pukulan petugas tadi muhammad sudah dua kali dikunjungi dan diperiksa oleh dokter dan sudah diberi obat .”jelas Muhammad kepada sorottransx di ruang tahanan. (5/2)
Bergulirnya masalah ini berawal dari adanya hiburan orkes dikawasan torjun pada tanggal 9 februari lalu, muhammad dan teman temannya juga menonton acara tersebut setelah usai acara orkesan muhammad pulang dengan mengendarai sepeda motor satrianya dan dan sesampai dirumahnya dia dikabari temannya bahwa waktu itu ditempat kejadian perkara ( TKP) ada yang kehilangan sepeda motor.
Selang waktu dua minggu (14 hari) tanpa ada pemberitahuan apapun sebelumnya tiba tiba muhammad pada tanggal 22 februari ditangkap petugas polsek torjun Dikawasan bengkel dan sudah tidak dipulangkan dalam kondisi Meninggalkan istri yang dirumah sedang hamil tua.
Diduga tidak ada pelapor dan barang buktinya dan tanpa adanya surat panggilan pertama dan kedua petugas polsek torjun diduga Langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Muhammad.
DIDUGA ADANYA KONSPIRASI :
Muhammad sebelum ditangkap petugas Kepolisian tiga hari sebelumnya Muhammad dipanggil pak lurah ( klebun) Mlaka H Purnomo, agar mau mengakui dan terus terang dengan adanya kehilangan beberapa sepeda motor di kampung sebelah, kalau nggak mau mengakui klebun tidak bertanggung jawab kalau ditangkap polisi, tak ayal setelah tiga hari kemudian muhammad benar benar ditangkap polisi. “jelas orang tua tersangka kepada media ini.
Konfirmasi ke polsek torjun (5/3) dan langsung ditemui oleh AKP harifi Kahar SH kapolsek torjun menanyakan status yang sebenarnya tahanan a/n Muhammad berikut pernyataannya ” Bahwa terhadap tersangka sudah dilakukan gelar perkara, dan tidak benar kalau dia katanya di strum dan dipukuli ” .
selanjutnya ketika sorottransx menanyakan adakah pelapornya lanjut Hariri enggan menyebutkan dengan transparan dan hanya berucap bahwa tidak boleh menyebutkan atau dikasih tahu siapa pelapornya,dan masalah alat bukti kapolsek yang waktu itu didampingi kanit reskrim aiptu Sunaryo DH ,tidak menyebutkan hanya mengatakan adanya 7 saksi yang dihadirkan di polsek yang kesemuanya mengatakan mengarah kepada muhammad bahwa dia adalah pelakunya,dan alat bukti BPKB dan kunci sepeda motor dan tidak disebutkan Sepeda motor NOPOL berapa yang hilang.(ironis)
Masalah penangkapan terhadap tersangka pihak kepolisian tidak perlu memberikan surat panggilan pertama dan kedua kepada tersangka, Kalau sudah yakin kita lakukan penangkapan ” ucap Sunaryo diruang reskrim.
Lanjut Sunaryo, bahwa yang kita persoal adalah kasus yang lain karena informasinya dari klebunnya sendiri yakni H Purnomo Yang disampaikan ke pihak polisi Bahwa dia Muhammad dahulu pernah mencuri ” ucapnya kepada sorottransx. (5/3)
Terpisah konfirmasi ke H Purnomo klebun mlaka dikawasan terminal sampang terkait pernyataan aiptu Sunaryo ” tidak benar saya tidak pernah ngomong kasus yang lain kepada kepolisian hanya saja menginformasikan saja bukan melaporkan , Hanya satu kasus satu itu saja yang saya ketahui memang berkasnya belum lanjut nunggu dari saya dan saya masih menunggu dari pihak keluarga tersangka untuk mencarikan uang sekitar dua juta Untuk biaya mempercepat prosesnya ” ucap klebun dengan gamblangnya.
Diduga adanya rekayasa dalam menetapkan Kelengkapan barang bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjerat tersangka muhammad agar bisa duduk dikursi pesakitan.
Hingga berita ini diturunkan dari hasil konfirmasi dilapangan sorottransx belum mendapat informasi Yang akurat dan terang siapa pelapornya dan barang bukti yang sah menurut KUHAP yang disangkakan kepada tersangka,pada dasarnya dalam suatu perkara pidana pemrosesan perkara tergantung pada jenis deliknya, dan dalam perkara pidana ada dua jenis delik yakni delik aduan atau delik biasa yang sering disebut kriminal murni.
Dengan kejadian ini malalui kuasa hukumnya tersangka muhammad akan melaporkan ke propam polda
Kiranya ankum dan para lembaga peradilan hendaknya meninjau kembali dengan adanya pemberitaan ini demi tegaknta supremasi hukum pada kususnya di kabupaten sampang dan dijawa timur pada umumnya, dan agar menindak oknum oknum yang duduga melakukan penyimpangan dari kewenangan jabatan sesuai dengan hukum yang berlaku. ( red)
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.