Tito : Kesepakan Harga Sudah Jadi Sejak Tahun 2013, Hanya Terhambat Sporadik
Sorot surabaya – Sidang lanjutan PT Adi Persada Property (APP) Melawan Taufiq Selaku Tergugat digelar Dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Agenda saksi.
Ada Tiga saksi yang dihadirkan tergugat diantaranya Benyamin selaku pengurus pelepasan tanah dan Sonny selaku mediator.
Dijelaskan oleh saksi bahwa pada tahun 2013, PT APP berkeinginan membeli tanah didaerah keputih, kebetulan tanah yang cocok adalah milik Taufik.
“Merasa cocok dengan harga yang sudah disepakati saat itu tahun 2013, permeternya 1 juta maka total harga seluruh nya 11 miliard.
Saya mendengar kabar kalau sebagian tanah itu sudah dibayar oleh Pak Pulung.
Setelah saya cek ke BNI, ternyata benar, pada saat itu di BNI saya ketemu sama custamer. Dijelaskan bahwa Pak Taufiq sudah terima tiga lembar 3 dari Pak Pulung, totalnya 8, 756 Miliar, sebelumnya pak Taufiq tidak bilang sama saya”, ungkap saksi.
“Setelah ditelusuri ternyata tanah itu milik pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
Karena itu lanjut saksi tanah tersebut, masuk wilayah tanah Pemkot, maka saya diutus untuk mengurus pelepasan tanah, namun setelah saya urus semuanya, PT APP ternyata sudah melayangkan Gugatan.
“Mengenai gugatannya minta pembelian tanah dibatalkan, saya tidak tahu alasannya apa, pak Hakim,” jelas saksi, Selasa (12/11/2023)
Kuasa Hukum Penggugat Tito Supriyanto, mengatakan pada intinya tadi klien saya ditawari tanah dengan harga yang disepakati 11 Miliar, itu perjanjian jual belinya tahun 2013 silam.
“PT. APP tidak mau melanjutkan karena sporadiknya tidak ada, sehingga Klien kami tidak mau melanjutkan semua pembayarannya,”intinya kita nunggu Sporadik keluar baru kita bayar lunas. Ini masalah admidtrasi saja, ‘terang Tito.
Dilanjutkan, kalau mau dengan perjanjian awal kami siap dengan harga 16 Miliar sesuai kesepakatan. Awalnya kan 16 Miliar, karena klien kami sudah mengeluarkan biaya-biaya lainnya dan jual beli itu sejak 10 tahun lalu. Namun pihak pak Taufik mintanya 40 miliar lebih, ” kalau mau harga 16 Miliar kita lanjutkan,” katanya.
Lain halnya dengan kuasa hukum tergugat Dr. Amatius Sudin, ia menjelaskan, gugatan ini sudah tidak benar, awalnya pak Taufik tidak bilang kalau sudah ada pembayaran makanya kita cek ke bank BNI, kenyataanya ada pembayaran 8 Miliar dengan 3 cek yang diberikan oleh pak Puguh waktu itu.
Menurutnya, Pemkot melarang pembangunan diatas 20 lantai, makanya pihak PT APP tidak jadi melanjutkan Pembeliannya pasalnya dibatasi tingkat apartemen yang akan dibangunnya,” Paparnya ( red).
redaksi1551 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.