Terdakwa Baday Akui Hanya Sebagai Kasir Di Club SPA Gandaria Surabaya
Sorot Surabaya – Terdakwa Baday Antariksa membacakan pledoi pada sidang hari ini, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melalui nota pembelaan tertulisnya, Baday mengaku posisinya sebagai pegawai Spa Club Gandaria saat dia ditangkap lagi tempat bekerja ( Gandaria )Baday hanya menjalankan tugas sebagai kasir, bukan penyedia layanan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
“Saya bekerja sebagai kasir yang menerima pesanan dan mencarikan ladies (cewek) untuk SPA,” kata Baday dalam pledoinya di PN Surabaya, Senin (11/12).
Pria asal Ambon itu mengaku mendapat upah dari pemilik SPA Gandaria .Menurutnya, ia hanya meneruskan pesan dari seseorang yakni Indrawanto ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kala itu, pria tersebut menghubungi dirinya lantaran ingin menyewa 2 wanita. Namun, tak disebutkan secara detail untuk apa dan bagaimana kelanjutannya.
“Karena mendapat pesanan, saya kemudian mencarikan dua ladies yang diminta Indrawanto. Adapun adanya kesepakatan antara Indra, tamu dan ladies untuk berhubungan badan, saya tidak tahu,” jelas dia.
Baday menegaskan ia menerima uang pembayaran dari pria tersebut. Tanpa menjelaskan secara rinci apa yang sudah dilakukan dengan 2 wanita yang ia pesan.
“Di Gandaria, saya selalu setor jam 9 malam. Tapi, pada jam 8 saya sudah ditangkap polisi,” tegasnya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno, Baday mengaku sangat menyesal. Hingga kini, dirinya tak menyangka bila pekerjaannya sebagai kasir berujung bui meski ia mengklaim tak melakukan seperti tuduhan yang ada dalam dakwaan JPU.
Bahkan, ia tak menyangka bakal dibawa ke ranah hukum. Dalam rekam jejak kehidupannya, ia mengaku tak pernah berhadapan dengan hukum pidana. Terlebih, harus dipenjara tanpa mengetahui letak kesalahannya ” jelasnya .
“Saya memiliki anak, ibu saya juga sakit-sakitan, serta juga anak dari adik saya yang baru meninggal dunia. Mereka semua merupakan tanggung jawab saya. Sekarang saya dipenjara, tidak ada yang membiayai hidup mereka. Saya tulang punggung mereka Pak Hakim,” ujarnya.
Baday lantas memohon hakim Sutrisno supaya menjatuhkan vonis atau putusan yang seadil-adilnya. Termasuk mempertimbangkan pledoi yang ia sampaikan.
“Majelis hakim yang mulia, dengan segala kerendahan hati apabila saya bersalah mohon agar diberi putusan yang seadil-adilnya. Apabila tidak terbukti bersalah, saya mohon untuk dibebaskan,” tandasnya.
Untuk diketahui, polisi dalam perkara ini membekuk dua orang yakni Indrawanto dan Baday. Keduanya telah menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan dan dasar pasal yang ditentukan kepada Indrawanto dan Baday sama. Yakni 4 tahun penjara, denda Rp120 juta subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ( red ) .
—————————————————–
CATATAN REDAKSI SOROT:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.