Jaksa Anggap Terdakwa Idrissa Sow Memproduksi Minuman Tanpa Seijin PT.Forissa Nusapersada

Sorot surabaya – Sidang lanjutan, bagi Idrissa Sow yang ditetapkan, sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 100 ayat 1 dan dituntut 18 bulan bui dalam agenda pledoi mengatakan, jeratan pasal tersebut, kurang pihak. Persidangan, agenda nota pembelaan di gelar pada Kamis (22/2/2023).

Agenda nota pembelaan bagi Idrissa Sow disampaikan, Penasehat Hukumnya yakni,
bahwa terdakwa di dakwa pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 100 ayat (1) Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk.

Lebih lanjut, Nurhadi SH Penasehat Hukum terdakwa menyebut, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pasal 263 KUHP.

Dengan jeratan diatas, terdakwa di kaitkan dengan Eksario (saksi) namun, terdakwa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

Pihaknya, beranggapan hal itu, telah melanggar azas keadilan yang merugikan kliennya.

Berdasarkan beberapa hal disampaikan dalam pledoi, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada hakim yang meneriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan terdakwa seringan ringannya karena terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

BACA JUGA :  KAPOLDA JATIM : Berharap Dalam HUT polairud Yang 67 Semakin Profesional

Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, saat ditemui, mengatakan, terkait dakwaan pasal 100 ayat 1 yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa kurang pihak ditanggapi berupa, sebenarnya bukan kurang pihak namun, harusnya secara bersama sama.

Karena pemegang merk itu, PT.Forissa Nusapersada yang sudah terdaftar di Dirjen Haki. Sementara, terdakwa ini, melakukan produksi untuk minuman Jas Jus, terdakwa tidak izin ke PT.Forissa Nusapersada selaku, pemegang merk.

Dalam hal produksi, terdakwa meminta tolong terhadap Rianto (saksi). Sebelum Rianto mengerjakan produksi menanyakan perihal kebenaran kepemilikan dan saat itu, terdakwa mengamini bahwa memang benar produk adalah milik terdakwa.

” Hal kebenaran ini, diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat terdakwa ,” pungkas JPU ( red ).
———————————————————
CATATAN REDAKSI : 1

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

BACA JUGA :  Oknum Perwira Polisi Ini Diduga Terlibat Perampasan Emas Milik Seorang Dokter

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password