Aniaya Korban Dengan Stik Base Ball Belum Ada Perdamaian JPU Tuntut 6 Bulan Penjara
PH :” Terdakwa bukan pemain base ball, Stick base ball selalu ada dimobil terdakwa untuk jaga jaga “
Sorot surabaya, Sidang lanjutan, perkara pemukulan terhadap mahasiswi dengan tongkat bisbol dan sempat viral di beberapa media sosial, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/2/2023).
Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilah, pada kesempatan membacakan tuntutan, menyampaikan, perbuatan Willem Fredrick Mardjugana dinyatakan, secara sah dan terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan bagi Willem Fredrick Mardjugana.
Usai JPU Dilah bacakan tuntutannya, hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa, Jan Labobar untuk melakukan pembelaan.
Dalam kesempatan tersebut, Jan Labobar menyampaikan, tidak menyampaikan nota pembelaan dan selanjutnya, putusan di serahkan kepada majelis hakim.
Meski Penasehat Hukum terdakwa, tidak menyampaikan, nota pembelaan pihak JPU diujung persidangan mengatakan, untuk tetap pada tuntutan yakni, 6 bulan penjara.” Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” ungkap JPU..
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Willem Fredrick Mardjugana
anak dari Francois Nanlohy yang sedang mengendarai mobil Audy A 4 Nopol L-1934-AAG warna hitam memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart.
Saat itu, bersamaan dengan pengendara mobil yaitu, saksi Felix Kurniadi sedang di dalam mobil bersama Rafael Tangani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawaty dan Janice Dea Audrey.
Felix Kurniadi sebagai pengendara mobil berhenti untuk mempersilahkan terdakwa untuk keluar. Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar.
Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan, terdakwa tidak memundurkan mobilnya, Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.
Rafael Tangani saat menengok melalui kaca jendela dan melihat terdakwa yang sedang berada di mobilnya melotot.
Sehingga, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan terdakwa memundurkan mobilnya terlebih dahulu.
Melihat hal tersebut, terdakwa justru memberikan kode sambil berkata, apa…apa ?
Maka Felix Kurniadi dan Rafael Tanagani, turun dari mobil kemudian terdakwa juga keluar dari mobil tetapi tidak langsung menghampiri malah membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi sembari membawa tongkat bisboll
Dalam posisi berhadap-hadapan dengan terdakwa melontarkan kalimat ada apa ?, apa masalah mu ?.
Rafael menimpali dengan jawaban, kita tidak ada masalah, yang bawa tongkat siapa ?.
Terdakwa pun, mengancam Rafael Tanagani dengan tongkat bisboll. Bersamaan dengan itu, Rafael menjawab pukul saja kalau mau pukul.
Atas jawaban tersebut, sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat bisboll dengan keras ke arah wajah sebelah kanan mengenai pipi Rafael kemudian terdakwa lantas pergi meninggalkan lokasi dan pihak Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kota Semarang ( red ).
CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com.atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.