OKNUM PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA JATIM DIDUGA KUAT MENDUKUNG PT CPO UPAYA MENCAPLOK TANAH WARGA 

 I wayan Titip Sulaksana SH,MS AHLI PAKAR HUKUM UNAIR SURABAYA (22/5) : DENGAN MERUBAH  LAPORAN YANG  LAMA JELAS TIDAK DIPERBOLEHKAN , HARUS ADA LAPORAN BARU DISERTAI DUA ALAT BUKTI YANG CUKUP DAN SAH TENTANG KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERLAPOR SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA PIDANA .
Sorot surabaya – Pada pemberitaan sebelumnya telah disebutkan bahwa diduga  PT CPO kawasan gedangan sidoarjo ini ada kedekatan  dengan oknum polda jatim dengan tanpa dua alat bukti yang sah laporannya bisa diterima di  SPKT Polda Jatim nomor LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM  pada tanggal 3.desember 2015 silam ,pelapor atas nama Eko Prasetyo dalam kapasitas bukan legal standing hanyalah seorang pesuruh pabrik saja.
Diantaranya Eko ketika melapor dengan sengaja diduga memberikan keterangan palsu dan fitnah terhadap korbannya H Achmad dan Nasrul Abdi yang dituduh telah melakukan pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik surat tanah kawasan desa karangbong seluas 0,035 Ha  persil 1132 sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP ,263 KUHP, dan atau pasal 266 KUHP.
Singkatnya diduga dengan menghalalkan segala cara penyidik ditreskrimum polda jatim tanpa mengacu kepada aturan yang benar yakni menurut pasal 1 angka 21 PERKAP 14/12 menyatakan ” Bukti permulaan adalah alat bukti berupa laporan polisi dan 1 (satu) alat bukti yamg sah ,yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan “.
Dan diperjelas dalam pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah. Diduga penyidik ditreskrimum memaksakan dan telah memeriksa para terlapor dan saksi saksi yang ada kaitannya dengan tanah yang akan dicaplok oleh PT CPO , dan waktu itu juga telah dilakukan gelar perkara dipolda jatim pada tanggal 22 maret 2016 namun dari hasil gelar perkara tersebut tidak diketemukan unsur atau bukti pelanggaran apapun tentang pelanggaran pasal yang dituduhkan kepada terlapor alias NIHIL.
Seharusnya kalau penyidik obyektif dan adil waktu itu segera menangkap Eko sebagai pelapor bodong  dan abal abal sesuai dengan ketentuan” pasal 317 KUHP (1)  Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa ,baik secara tertulis maupun untuk dituliskan ,tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun “
Sudah jelas dan gamblang ketentuan pasal tersebut diatas seharusnya penyidik waktu itu segera menerbitkan SP 3 sayang sekali tidak dilakukan sehingga kasus H Achmad  Yusuf dkk dengan status tersangka diduga masih stagnan hampir tiga tahun hingga tahun 2018 masih digantung di ditreskrimum polda jatim.
Lagi lagi oknum penyidik diduga dengan menghalalkan segala agar bagaimana caranya bisa menjerat H Achmad Yusuf dkk terjerat pidana, tanpa adanya prosedure pemanggilan yang benar  sebagai saksi terlebih dahulu kepada  H Achmad Yusuf dkk langsung dijadikan tersangka oleh penyidik ditreskrimum polda jatim dengan tambahan pasal baru yakni pasal 170 KUHP melalui surat panggilannya nomor : S.Pgl/1035.A/IV/2015/Ditreskrimum tanggal 13 april 2016.
Pertanyaanya dari laporan yang mana dan siapa pelapornya dan dilaporkan pada tanggal berapa , tak ayal dengan mudahnya penyidik menambahkan pasal baru dasar rujukan memakai laporan lama yakni nomor LPB/1771/XII/2015/UM/JATIM laporan tanggal 3 desember 2015 silam dengan pelapor atas nama Eko Prasetyo yang hanya sebagai pesuruh pabrik PT CPO.
Pendapat I wayan Titip Sulaksana SH,MS ahli pakar hukum unair surabaya (22/5) “dengan merobah pasal laporan yang lama jelas tidak diperbolehkan ,harus ada laporan baru disertai dua alat bukti yang cukup dan sah tentang kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan terlapor sangat bertentangan dengan hukum acara pidana “
PT CIPTA PERKASA OILINDO (CPO) TIDAK MEMILIKI BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH LETTER C 1132 PERSIL 22 KLAS d 1.
1.Pengakuan Eko prasetyo kepada H Kusnandar kades PLT ketika di panggil kebalai desa yang wakil dari  PT CPO  tidak bisa menunjukkan bukti surat surat kepemilikan atas tanah yang dijadikan sengketa tersebut.
1.Pengakuan Eko Prasetyo didepan kuasa hukum dan terlapor H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi ketika didatangi dikantornya yang mengatakan bahwa PT CPO tidak memilik bukti kepemilikan atas tanah letter C no 1132 persil 22 kawasan desa karangbong tersebu( data video red ).
Disamping pengakuan PT CPO tidak memiliki bukti bukti surat kepemilikan atas tanah yang dijadikan sengketa tersebut , juga adanya pernyataan saksi sejarah riwayat tanah yang masih hidup baik Umi Saidah sebagai pemilik asal tanah tersebut,H kusnandar mantan PLT kades Karangbong,Sugeng priyanto ahli waris Baris (alm) yang menyatakan secara bersama sama bahwa sejak tahun 1984 sampai tahun 2015 tidak pernah terjadi jual beli tanah kepada siapapun juga.
Penetapan tersangka H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi atas pemilik tanah yang sah sangatlah tidak sah jauh menyimpang dari aturan KUHAP terkesan diduga dipaksakan oleh oknum penyidik ditreskrimum polda jatim .
Terpisah konfirmasi ke Kombes Pol Frans Barung Mangera melalui tilpon genggamnya (25/6) terkait pelaporan Eko Prasetyo HRD PT CPO ke SPKT Polda jatim tahun 2015 silam yang mana pelapor bukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan tidak memiliki alat bukti yang sah pelalorannya bisa diterima oleh SPKT ,kiranya humas polda tidak mau memberikan jawaban apapun kepada media ini diduga terkesan tutup mata.
Terkait adanya diskriminasi terhadap dirinya ,H Achmad Yusuf telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada president RI Ir H Joko Widodo,Kapolri,Bareskrim mabes Polri ,Kompolnas dijakarta dengan harapan kasusnya bisa terselesaikan secara benar dan obyektif (red).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register