Diduga Empat Pelaku Penyekapan Baru Satu Yang Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik

 

Sorot Surabaya – Dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh Chitra Permana dkk sejak dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 2 April 2019 silam dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/275/IV/2019/UM/JATIM dugaan melanggar pasal 333 KUHP.

 

Sudah 9 bulan lamanya baru satu yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes yakni Chitra Permana bos pemilik toko UD Karya Baru kawasan jalan Dukuh 64 Surabaya diduga sebagai pemeran utama dalam aksi penculikan dan penyekapan terhadap korbannya Atik Surani warga Solo Jawa tengah ini .

Sayangnya ketiga pelaku yang lainnya yang diduga turut serta dalam aksi penculikan dan penyekapan yakni Nurul Huda sopir ,Siek Efelin ,SE adik Chitra,Abraham Patti Pemilu Hu diduga oknum polisi oleh penyidik Polrestabes tidak dijadikan tersangka ” ADA APA GERANGAN ” sangat ironis kalau tersangka Chitra hanya seorang wanita bisa menculik korban Atik malam hari distasiun balapan pada tanggal 29 Maret 2019 hanya seorang diri ?.

Dasar SP2HP tertanggal 2 Januari penyidik Resmob Polrestabes akan segera memanggil tersangka Chitra Permana untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan negeri Surabaya.

BACA JUGA :  Giat Bukber Soroboyo Comunity (SC) Membahas Jelang Munas 27 Mei Di Bali

Ketentuan pasal 333 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian ,diancam dengan pidana penjara paling lama delapan ( 8 ) tahun.

Seseorang dapat dilakukan penahanan karena perbuatannya yang melanggar hukum ,singkatnya korban Atik Surani waktu itu dalam penguasaan atau diduga disekap tersangka Chitra dirumahnya dikawasan dharmahusada indah I Surabaya selama 18 hari sejak tanggal 29 maret s/d 16 April 2019 ,menurut pakar hukum I Wayan Titip Sulaksana SH,MS praktisi hukum UNAIR unsur perbuatannya sudah memenuhi sebagaimana pasal 333 KUHP.

Harapan keluarga korban Atik agar semua pelaku penculikan dan penyekapan diberikan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku

Demi nama baik dan citra positif institusi kepolisian di masyarakat kiranya penyidik yang menangani perkara ini agar,melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya ( red) bersambung………………..

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password