Saksi Agus Tranggono : Pelapor Sejak 2017  Dapat Keuntungan 5 persen Setiap Bulannya Dari Bank Prima

Sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara raibnya 5 milliar uang nasabah yang melibatkan empat pegawai Bank Prima Master, yang ada dijalan Jembatan Merah Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Agus tranggono dan saksi ahli.

Mantan Direktur Komersil Bank Prima Agustinus selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Ruang sidang Sari 3.

“Agustinus mengatakan, bahwa saya kenal dengan para terdakwa, sama-sama satu kantor di Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah. Dalam perkara ini saya sudah dihukum Pidana Penjara selama 5 Tahun karena dianggap melanggr Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, bertanya, bagaimana kejadian ini sebenarnya.

Saksi Agus menjawab, bahwa berawal, saat ada informasi dari Catrine yang merupakan kepala cabang Bank Prima Semarang, kalau ada nasabah atas nama Daniel yang kreditnya macet, dengan total sekitar Rp 30 miliar. Kemudian dirapatkanlah dengan semua pimpinan bang prima pusat untuk menjaga performen bank, maka dicarikanlah pendana.

“Kemudian Catrine memberitahukan kalau pegawai bang prima Silvi yang merupakan istri Yudo mempunyai dana segar.

Saat itu top manajemen Bank Prima yang terdiri Direktur Utama, Zaki, dan saya selaku Direktur Komersil dan Direktur Kepatuhan, menyetujui.

Tunggu dulu tanya hakim hakim, “apakah Nasabah Yudo ini kenal dengan Catrine? Ya kenal pak Hakim, jawab Agus.

Dilanjutkan, saat itu Caterin juga bilang nantinya setiap transaksi pendana akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5% dari setiap transaksi. Pembayarannya setiap bulan yaitu pokok dan bunga, langsung dikirim ke rekening Silvi dan Yudo,” terang Agus Senin (12/02/2024).

Masih kata Agus, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan untuk nilai transaksinya, rata-rata diatas Rp 1 miliar dan sudah dilakukan lebih dari 10 kali transaksi. Kalau dalam pekara ini, berawal saat Catrein menginfokan, kalau Yudo Witjaksoono akan datang ke Bank, kemudian Yudo datang ke Kantor dengan menyerahkan cek untuk ditranferkan ke rekening Bank BCA atas nama Ir. Susilowati bukan untuk dimasukan kerening Yudo, pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3 miliar dan pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2 miliar. namun dananya tidak dikembalikan, yang terkahir pada bulan maret itu gak masalah.

“Sontak Hakim, mempertanyakan bagaimana Standar Oprasional di Bank Prima. Kalau begini namanya ada Bank dalam Bank. Coba saksi terangkan bagaimana SOP ada nasabah yang mentranferkan dananya dan kenapa bisa jadi masalah, padahal saat pemilik dana mengetahui dananya akan ditransfer ke Susilowati dan kami juga sudah memeriksa saksi Sulilowati. Dari keterangannya sudah mengakui kalau telah menerima dana tersebut dan dana itu hanya lewat saja, kerena dananya ditranfer lagi ke rekening Daniel di Bank Prima, serta ada sekitar 20 kali transaksi dengan nilai diatas 1 Miliar.

“Apakah para terdakwa ini mengetahui dan kenapa saksi memerintahkan, padahal bukan pimpinan langsung dari para terdakwa dan bagaimana SOP nya, tolong jelaskan? Tanya Majelis Hakim. Kalau para terdakwa ini tidak mengetahui, hanya saat itu saya perintahkan oleh saksi Agus untuk mentransfer ke rekening Susilowati, para terdakwa ini hanya menuruti perintah saya pak Hakim, “tandasnya.

Disingung dalam perkara ini, kok cuma saksi saja yang dihukum, dimana seperti itu Top manajemen dan siapa yang bertangung jawab atas raibnya uang itu, Padahal uang sudah ditransfer ke Susilowati. Sebenarnya
dalam perkara ini, sudah ada mediasi antara Bank Prima, Yudo Witjaksoono dan Pihak OJK. Namun saat itu Daniel tidak mau mengembalikan dananya Yudo sebesar Rp. 5 miliar dengan alasan bisnisnya belum jalan dan seharusnya bertangung jawab adalah Bank Prima Semarang dan Bank Prima Surabaya,” ucap Agus

Seusai sidang Kuasa Hukum ke empat terdakwa, Ronald Talaway, mengatakan. Dari saksi Agustinus seharusnya membuat perkara ini terang benderang, pelapor yang mengaku korban telah bertransaksi dengan Ir Susilowati dan Daniel semarang lebih dari 10 transaksi, serta selalu mendapatkan keuntungan. Jadi praktek bank dalam bank justru melibatkan kehendak si pelapor sendiri, transfer juga dilakukan atas kehendaknya, jadi seharusnya pelapor tidak punya kapasitas untuk klaim kerugian di perkara ini.

“Kedua tidak ada satupun peran para terdakwa yang merugikan dan mereka meyakini transfer itu benar sehingga secara hukum tidak ada kehendak yang salah atau kehendak jahat dari mereka,” tandasnya .

Ada sedikit yang menarik dalam sidang kemarin senen (12/2) , entah diperbolehkan apa tidak menurut hukum dalam sidang senen ( 12/2/24) pada saat sidang berlangsung pelapor ( Yudo ) request dan menyerahkan beberapa catatan tulisan yang kemudian  diserahkan kepada jaksa yang menangi perkara ini agar ditanyakan dalam persidangan , diduga ada konspirasi antara JPU dan pelapor Yudo untuk sududutkan saksi Agus dan para terdakwa ( red).


CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register