Khendy Gelapkan 7,7 Milliar Cuman Divonis 3 Tahun Dan 6 Bulan
Sorot surabaya – Khendy 34,warga PTG Lembu/ PLT Nusantara 1 No.28,Kamboja,Taman Pinang Barat,Kepulauan Riau. Pelaku ‘Tipu Gelap’ berkedok investasi bahan baku pakan ternak. Yang menghabiskan, uang sebesar Rp.7,7 Miliar milik kekasih dan calon mertuanya (Nadya Karunia Laruang dan Liza Taning).
Akhirnya oleh hakim divonis bersalah.Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,yakni membujuk, merayu,dengan menggunakan rangkaian kata-kata bohong,kepada orang lain(Nadya dan Liza) untuk menyerahkan sesuatu (uang).
“Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara,,”Baca Eddy Soeprayitno yang memimpin jalannya sidang, di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Kamis(13/02).
Hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa meresahkan orang lain,dan membawa dampak kerugian matriil pada korban. Hal yang meringankan,terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesali, serta berjanji tidak mengulangi lagi.
“Bagaimana terdakwa menerima,pikir-pikir atau banding. Dan silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.”Pikir-pikir Pak hakim”. Bagaimana Saudara JPU.”Pikir-pikir” yang Muliah,”Seraya tambahnya yang diikuti JPU Darwis yang menggantikan jaksa Djuariah kepada Eddy Soeprayitno
Dalam amar putusannya kata Eddy, terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.
Yang mana pada pokoknya,menurut terdakwa. Bahwa uang senilai Rp 7,7 Miliar sudah dihabiskan untuk berjudi,didua tempat yakni Singapure dan Malasaysia.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut yakni Djuariah dari Kejaksaan Negeri Surabaya,yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun dan 6 Bulan.
Terpisah. Titi kuasa hukum korban (Nadya dan Liza) yang diminta menanggapi putusan hakim menuturkan. Bahwa sejak awal tuntutan,Ia dan Kliennya tetap beroptimis dan hanya memilih bungkam.
“Sudah sejak tuntutan kami memilih diam. Tapi hari ini,kami turut optimis dan beterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa. Tapi itu belum sepenuhnya membuat kita legah. Jika dibanding dengan kerugian klien saya Rp 7,7 Miliar,”Umbar Wanita berdarah batak ini usai sidang.
Selain itu, Dia juga membantah kuasa hukum terdakwa yakni Leonard Chennius.Yang sebelumnya menyatakan, sudah mengembalikan uang milik korban secara utuh bahkan lebih.
“Pengakuan kuasa hukum,tidak dapat dibuktikan. Kalau ada pengembalian, kenapa kasus ini sampai bisa disidang. itu semua bohong. Tapi kita lihat saja, saat ini TPPU(Tindak Pidana Pencucian Uang) sudah mulai ditindak lanjuti oleh JPU. Masa uang sebanyak itu dipakai untuk berjudi,”Tambahnya.
Sekedar diketahui. Sebelumnya terdakwa mengenal Nadya Karunia Laruang di Bandara Juanda Sidoarjo hingga bertukar kontak dan berpacaran.
Saat panas-panasnya hubungan kedua yang sedang mabuk asmara,terdakwa mengaku sebagai Manager Purchasing disalah satu Perusahaan,yang produksi pakan ternak di Jl. Sawunggaling Jewondo,Taman Sidoarjo.
Singkat cerita. Dari perkenalan itu, lalu terdakwapun bermain kerumah korban dengan niat meminjam rekening untuk menampung,pembayaran dari tempat kerja.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa keuntungan pembayaran juga milik orang lain yang telah investasi kepadanya beberapa hari lalu.
Atas ucapan terdakwa,korban akhirnya bersedia dan mau berinvestasi modal sebesar Rp.7,7 Miliar kepada Pria ini.
Padahal bukannya berinvestasi tapi uang milik korban dipakai untuk berjudi didua tempat, yakni Singapure dan Malaysia.
Setelah jatuh tempo dan diminta pertama kali oleh korban sesuai janjinya (terdakwa),ternyata terdakwa hanya memberikan harapan-harapan palsu.
Karena merasa curiga dengan pacarnya kemudian korban serta ibunya mendatangi tempat kerja untuk mengecek terdakwa.Kata pihak Perusahaan,terdakwa sudah tidak bekerja lagi.
Akhirnya Nadya dan Liza melaporkan Khendy Kepolisi. Dan dia ditetapkan sebagai tersangka hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan,serta divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri(PN) Surabaya
( red ).
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.