Terdakwa Wiryanto Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Oleh JPU , Kuasa Hukum: Sudah Kembalikan Modal dan Beri Keuntungan

Sorot surabaya – Tuntutan tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Mulia Wiryanto saat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Damang dari kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan kerja sama jual beli gula dinilai janggal oleh kuasa hukumnya. Penasihat hukum Mulia, Fransiska Xaveria Wahon, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (14/4/2025), Fransiska menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan jaksa yang dinilai mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

“Jaksa tidak mempertimbangkan bukti saksi dan surat yang kami ajukan. Bahkan ahli dalam persidangan menegaskan ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi,” tegas Fransiska kepada wartawan usai sidang.

Fransiska menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan keuntungan sebesar Rp2,3 miliar dan mengembalikan sebagian modal sebesar Rp2,5 miliar kepada pelapor, Hardja Karsana Kosasih (HK Kosasih). Ia juga menyebut bahwa seluruh dana Rp10 miliar yang digunakan dalam kerja sama itu sudah dibelanjakan dalam bentuk gula.

BACA JUGA :  Aspidsus Kejati Peserta Terbaik 1 PKN Tingkat II Tahun 2019

“Usaha gula klien kami masih berjalan. Bahkan klien kami sempat menawarkan pengembalian modal dalam bentuk gula. Tapi tidak ada tanggapan dari pelapor,” tambahnya.

Menurut Fransiska, perjanjian yang disepakati antara kedua pihak merupakan perjanjian sederhana yang tidak memuat ketentuan rinci, termasuk soal waktu pengembalian modal maupun besaran keuntungan tetap.

“Tidak ada klausul pengembalian sewaktu-waktu atau keuntungan 5 persen per bulan. Itu hanya kesepakatan di bawah tangan. Ini investasi. Kalau ada keuntungan, ya dibagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengutip keterangan ahli hukum perdata yang menyatakan tidak ada unsur penipuan dalam perkara ini. Jika ada sengketa, lanjutnya, seharusnya diselesaikan secara perdata sesuai isi perjanjian.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis gula antara Mulia Wiryanto dengan HK Kosasih.

Namun, hubungan bisnis itu berujung laporan hukum dengan tuduhan penipuan. Selain HK Kosasih, turut dihadirkan saksi Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas dalam proses persidangan ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password