Calo AKPOL Mengaku Tim Khusus Cyber Pungli Watannas Berahir Di Jeruji Besi

 

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang Kartika 1 rabo ( 13/4) ,sidang perdana beragendaka pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara telekonfrence .

Terdakwa H Novy Aliansyah ( 40) warga permata Safira regency lidah kulon lakar santri surabaya ini oleh Kusufi Esti Ridliani JPU dari Kejati Jatim dengan surat dakwaan nomor REG.PDM.135/M.10/Eoh.2/3/2022 terdakwa diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan ,agenda sidang kali adalah pembacaan surat dakwaan dalam uraian surat dakwaan disebutkan terdakwa Novy Aliansyah dengan modusnya mengaku sebagai anggota tim khusus cyber pungli di Wantannas jakarta dan banyak mengenal para pejabat ,dengan kedudukannya itu dia terdakwa mengaku sudah berkali kali memasukan seseorang ke AKPOL.

Dari perkenalan singkat dengan saksi korban maka terpikatlah korban Triwahyuni ingin segera memasukkan anakknya ketaruna Akpol dan pada tanggal 29 Maret 2021 anak korban Febrian oleh terdakwa didaftarkan ke AKPOL di polres Jember ,dan mengikuti serangkaian test ,kiranya dari hasil test tersebut Febrian anak saksi korban tidak lulus dan terdakwa masih berjanji akan dimasukkan jalur khusus dengan dalih penambahan kuota penerimaan Akpol 2021 kendati tidak ada penambahan kuota.

BACA JUGA :  Tim Inspectorat Kenmenkumham RI Periksa Ka Rutan Medaeng Dugaan Pungli

Dengan alasan tersebut diatas lagi lagi terdakwa minta tambahan uang sebesar 50 juta dan diberi oleh saksi dengan harapan agar anaknya benar benar bisa diterima di Akpol 2021.

Kiranya janji terdakwa semuanya palsu dan tidak terbukti ,dan anaknya hingga kini tidak jadi masuk Akpol dan uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa bukan untuk ngurusi anaknya ternyata uangnya untuk kepentingan pribadi terdakwa dan untuk berfoya foya dengan teman terdakwa .

Bahwa ia terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan ,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya ,supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang .

Akibat perbuatan terdakwa yang tidak bertanggung jawab dengan janji dan ucapannya mengakibatkan saksi Triwahyuni Cindrawati mengalami kerugian sebesar Rp 1.132.100.000 ,dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam pasal 372 KUHP selama lamanya 4 ( empat ) tahun.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa (red ) .

BACA JUGA :  Pengacara : Aktifitas Sosial Bupati Nonaktif Nganjuk Tak Sebading dengan Nilai OTTnya

CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register