Dugaan Terdakwa H.Udin Tipu 700 Juta Hakim Akan Panggil Paksa Saksi Zainab Ernawati
Sorot surabaya – Sidang lanjutan dibuka dan terbuka untuk umum digelar diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya Senen (7/3) ,jaksa penuntut umum Sulfikar dari Kejari perak menghadirkan terdakwa Dr H.Udin Panjaitan SH,MS warga dharmahusada Indah Barat gang II/54 Surabaya, diduga melakukan penipuan sejumlah 700 juta dengan korbannya Nagasaki Widjaja warga Ploso timur Surabaya.
Terdakwa Udin yang mantan guru besar disalah satu perguruan ternama di surabaya ini sejak dikepolisian ,kejaksaan,dan pengadilan tidak dilakukan penahanan dipersidangan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Ahmad Budi Santoso SH .
JPU Sulfikar dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi yakni saksi camat semampir Yongky Kuspriyanto Wibowo S.sos ( mantan lurah kalijudan ) dan Zainab Ernawati yang dipercaya Udin untuk menjualkan tanahnya ,kiranya saksi Zainab Ernawati tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas.
Dalam keterangan saksi Yongky dipersidangan mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat Henry Hartono beserta timnya bahwa tanah terdakwa Udin adalah tanah fasum hingga tiga kali menyurati lurah dan instansi terkait ,wajar pihak kelurahan Kalijudan menjadi saling periksa dan saling cek kemudian ada juga pemeriksaan dari penyidik kejaksaan negeri surabaya,dan adanya rapat koordinasi ,jadi surat surat yang pernah diterbitkan oleh lurah kalijudan untuk sementara dicabut sampai dengan adanya pembetulan.
Yang kemudian pada tanggal 24 Januari 2019 lurah kalijudan dengan nomor 593/22/439.9.26.6/2019 telah mencabut surat surat keterangan riwayat tanah milik terdakwa.
Secara otomatis juga membatalkan Latter C nomor 5415 atas nama Dr H Udin ,SH,MS yang diterbitkan lurah kalijudan pada tanggal 13 Desember 2018 ,beserta surat surat pendukung lainnya dinyatakan batal ” jelas Yongky.
Terpisah dengan adanya surat pembatalan dari lurah tersebut ,maka surat surat yang asli atau berkas berkas oleh notaris Amrozi juga dikembalikan kepada terdakwa Udin melalui Soetan Syafriel ,SH yang masih adik ipar terdakwa.
Dengan adanya surat pembatalan tersebut maka adanya kesepakatan antara Terdakwa Udin dan Nagasaki Widjaja bahwa :
– Para pihak telah sepakat AKTA IKATAN JUAL BELI haruslah dibatalkan,dikarenakan ide pembatalan datangnya dari pihak penjual,maka pihak penjual Dr H Udin SH,MS bersedia mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh Nagasaki Widjaja kepada terdakwa ditambah 50 %
Karena pembatalan dari pihak terdakwa maka terdakwa H.Udin sanggup mengembalikan uang Nagasaki dan ditambah 50 % dan semuanya akan dibayar sekaligus tunai oleh terdakwa.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dihadapan notaris pada 2019 silam dan masing masing pihak baik penjual atau pembeli dan Zainab Ernawati beserta timnya telah mengetahuinya dengan adanya surat kesepakatan ini.
Pada kenyataannya terdakwa ingkar janji hingga berita ini diturunkan tidak mau mengembalikan uang dan dendanya kepada Nagasaki , sehingga dapat dikatakan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ironisnya justru terdakwa malah melaporkan notaris Amrozi ke unit Harda Polrestabes Surabaya dengan tuduhan telah merugikan terdakwa secara MATERIIL,FORMIL dan FINANSIAL.
Ketika di penyidik unit Harda notaris Amrozi menjelaskan secara MATERIIL obyek yang dimaksud Latter C nomor 5415 kelurahan Kalijudan secara fisik ada dibawah penguasaan terdakwa Udin dipagar ditutup seng dengan rapat dan kuat.
Secara FORMIL terhadap Latter C nomor 5415 sejak terbitnya surat pencabutan dari lurah kalijudan nomor 593/436.926.6/2019 semua data formil oleh notaris Amrozi sudah diserahkan kepada terdakwa.
Secara FINANSIAL ,terhitung sejak terdakwa menanda tangani AKTA IKATAN JUAL BELI hingga kini honor/ Fee notaris sebesar 5 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa Udin.
Dari uraian diatas telah disampaikan kepada penyidik Polrestabes
,singkatnya pada tanggal 28 Nopember 2021 penyidik Harda telah menerbitkan surat perintahnya penghentian penyidikan ( SP 3)
Tambah Saksi Yongky menjelaskan surat surat yang telah dikeluarkan dicabut ,maka jual beli itu secara automatis jual belinya juga batal.
Untuk diketahui awalnya pada tanggal 20 Desember 2018 Zainab Ernawati orang suruhan terdakwa Udin datang ke notaris Zahrullah Amrozi Johar.SH dengan membawa berkas dan surat tanah atas nama Dr H Udin SH.MS dengan keperluan agar dibuatkan Akta ikatan jual beli .
Kemudian tanggal 24 Desember 2018 sekitar pk 15 .15 wib penjual Dr H.Udin ,SH.Ms dan istri dan Zaenab Ernawati datang ke notaris,dan penjual telah menanda tangani Akta Ikatan Jual Beli dengan tidak adanya / tidak hadirnya calon pembeli karena harus segera berangkat ke Australia untuk membantu kesulitan cucunya di australia.
Namun sebelum terdakwa berangkat ke Australia telah menanda tangani AKTA IKATAN JUAL BELI di notaris tanpa adanya pembeli ,untuk menjadi mudah dari pelaksanaan akta ikatan jual beli tersebut dan didasari oleh itikad baik,Zainab Ernawati telah menyerahkan uang 200 juta kepada terdakwa yang mana uang tersebut didapat dari uang pembeli Nagasaki ( bukti transfer ) dan untuk sementara waktu dengan dana tersebut terdakwa Udin jadi berangkat ke Australia.
Dan pada tanggal 26 Desember 2018 Akta Ikatan Jual Beli telah ditanda tangani oleh Nagasaki Widjaja dihadapan notaris dan dihadiri oleh saksi saksi para makelar yakni Djojo Tjipto,Njoo Gwan Lie alias Willy ,Soetan Syahriel SH, Sampurno,Zainab Ernawati,dan M Suhairi.
Dengan telah ditanda tangani Akta ikatan jual beli yang kemudian Nagasaki berturut turut tanggal 27 Desember 2018 telah mentransfer sejumlah 200 juta kerekening BCA a/n Zainab Ernawati .
Dan masih tanggal 27 Desember 2018 Nagasaki juga mentransfer sejumlah 205 juta dan 95 juta kerekening BCA a/n Devi Andriyani And ( cucu terdakwa ).
Total keseluruhan uang korban Nagasaki yang telah diberikan kepada terdakwa Udin sejumlah 700 juta hingga kini sudah hampir 4 tahun lamanya tidak ada itikad baik dari terdakwa Dr H Udin SH,Ms untuk segera mengembalikan uang Nagasaki Widjaja.
Harapan korban Nagasaki kiranya hakim yang memeriksa perkara ini ,agar memeriksa dengan cermat dan memberikan putusan yang seadil adilnya ( red ) .
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.