Kasus Sipoa JPU Hadirkan Saksi Ahli Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Dari Universitas Bayangkara Surabaya

Sorot surabaya – Guru besar Ilmu Hukum Perdata Univ. Bayangkara Surabaya, Prof. Dr. Indrati Rini SH, MH didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sipoa Group.
Dalam penjelasannya, terkait unsur dugaan  penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua terdakwa Sipoa Group,  Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso terkait ketertarikan konsumen atas bangunan yang dipasarkan Sipoa Group. Yang faktanya, bangunan tersebut tidak pernah ada. Meskipun ada bangunannya, akan tetapi jauh dari apa yang diharapkan para konsumen.
“Dalam hukum perlindungan konsumen yang boleh jadi ini adalah bagian dari hukum perdata, bahwa tehnik atas strategi pemasaran itu macam macam. Jika faktanya tidak seperti itu, maka dalam hal ini berlakulah asas pemutihan terbaru” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Univ. Ubhara ini.
Artinya bahwa, lanjut Indarti, terkait pemasaran apartemen Sipoa Group memang konsumen harus cerdas. Cerdas ini maksudnya, jangan gampang untuk membutuhkan persetujuanya dan harus dicek faktanya terlebih dahulu.
“Sehingga kalau ini sudah ditanda tangani, barang itu ada atau tidak, maka disitu sebetulnya dari sisi perjanjian, maka dalam ini mereka sudah saling sepakat. Perkara nanti faktanya dikemudian hari ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan maka tentu saja harus dibuktikan. Dalam hal ini dibutuhkan asas pemutihan terbaru untuk pelaku usaha, bahwa tidak melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan yang menjadikan konsumen tertarik. Tambahnya.
Sepanjang konsumen ini, dan segala macam tata cara dari pelaku usaha untuk menggaet konsumen ternyata lain apa yang seperti dijanjikan, Indarti mengutarakan pemasaran tersebut harus dicari faktanya terlebih dahulu baru ditandatangani.
Ketua Majlis I Wayan Sosiawan memberikan pertanyaan kepada saksi Ahli terkait unsur kebohongan transaksi cek yang telah diberikan suatu pihak yang faktanya cek tersebut blong atau tidak bisa dicairkan.
“Cek kosong, Bila dilihat dari sisi nasabah dan Bank, berarti disini ada suatu hubungan hukum antara nasabah sebagai konsumen dan Bank sebagai pelaku usaha. Bank biasanya mempunyai track record terhadap nasabahnya. Apabila pembuka cek ini membayar kemudian ternyata cek ini kosong, boleh jadi uangnya tak mencukupi, atau boleh jadi diblokir, dari sisi perdata adalah tidak dilakukannya kewajiban membayar” ujar Indarti Rini Pakar Ilmu Hukum Perdata Univ. Ubhara Surabaya (ad/red) .
BACA JUGA :  KAPOLDA JATIM : Berharap Dalam HUT polairud Yang 67 Semakin Profesional

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register