Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Angkat Bicara Terkait Bocornya Gelar Perkara Itwasda dalam Postingan Anak Terlapor
sorot Jakarta – Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Asst.Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH seorang mengomentari gelar perkara yang bocor di Itwasda Polda Metro Jaya.
Menurut Pasal 15, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:
a.penyelidikan;
b. pengiriman SPDP;
c. upaya paksa;
d. pemeriksaan;
e.gelar perkara;
f.penyelesaian berkas perkara;
g.penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
h.penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
i.penghentian Penyidikan
Berdasarkan Bagian Ketiga Gelar Perkara pasal 45 angka 4 Peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia No.12 tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan ‘’dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai kebutuhan gelar perkara.”
Gelar perkara sebagaimana diatur dalam pasal 31-33 Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana menyebutkan bahwa gelar perkara dilaksanakan dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus, ketentuan kehadiran pelapor dan terlapor tidak disebutkan dalam Perkap ini, melainkan pelaksanaan gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum serta ahli.
“Artinya saya berpendapat bahwa jika pihak Itwasda hanya mengundang 1 pihak saja (terlapor) dalam gelar perkara biasa, itu bertentangan dengan Perkap dan tentunya hal tersebut tidak netral, apalagi dalam gelar perkara biasa itu sampai bocor hingga terunggah ke media sosial, seharusnya gelar perkara itu sifatnya internal dan rahasia/ privasi penyidikan,” jelas Asst.Prof.Dr. Dwi Seno.
“Pembocoran isi gelar perkara juga diatur dalam hukum pidana dimana ada unsur atau niat penghilangan barang bukti dari pihak terlapor. Polda Metro Jaya, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya wajib mengusut agar tidak hilang kepercayaan masyarakat terhadap POLRI,” lanjutnya.
Diketahui gelar perkara yang difoto oleh Dylan Nathanael, anak Terlapor Natalia Rusli adalah LP No 3677 SPKT PMJ tgl 30juli 2021, yang dilimpah dan sedang ditangani di Polres Jakarta Barat Subdit Harda. Laporan polisi tersebut dibuat oleh para korban Indosurya yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang ketika menandatangani surat kuasa mengaku sebagai lawyer dan mengambil lawyer fee.
Namun, kenyataannya perkara tidak dijalankan oleh Natalia Rusli dan kemudian para korban tidak bisa menghubungi Natalia Rusli. Dikemudian hari baru diketahui ternyata NR belum disumpah sebagai advokat dan ijazah Sarjana Hukum dari Univeritas Timbul Nusantara ternyata tidak terdaftar dikti.
Atas hal tersebut para korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat, terhitung total sudah ada 7 Laporan Polisi diberbagai Polres Oleh para Korban Advokat bodong Natalia Rusli di Polres Jakbar, Jaksel, dan Tangerang yang kemudian mandek karena adanya intervensi dari Oknum Itwasda yang disinyalir dekat dengan Terlapor Natalia Rusli.
Korban V mengaku kecewa dengan Polda Metro Jaya. “Saya sangat kecewa dengan jebolnya sistem Itwasda dan ternyata benar rumor kedekatan Natalia Rusli dengan oknum Itwasda yang selama ini diancamkan ke kami para korban, gelar perkara saya selaku Pelapor tidak diundang, kenapa bisa ada terlapor?” ucapnya.
“Kapolda Metro Jaya dimana janjinya akan pembenahan jika kasus kami para korban penipuan Advokat bodong, mandek karena kedekatan Terlapor Natalia Rusli dengan oknum Itwasda. Itwasda yang seharusnya menjadi pengawas, kali ini dijadikan alat oknum untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan atas kehendak Terlapor. Bagaimana ada keadilan di Polda Metro Jaya, jika begitu? Tolong Pak Kapolri Listyo Sigit dibantu atensi,” harapnya.
LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti ke media, bukti otentik berupa screen capture dari IG DylanNathanael yang diketahui adalah anak dari Natalia Rusli Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yang diketahui sedang dipidanakan atas beberapa laporan polisi diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar Dikti dan penipuan para korban Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah NR menerima lawyer fee dari korban.
Para korban Oknum Natalia Rusli tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat dan sudah naik ke penyidikan. Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ di 0818-0489-0999 ( garis / red)
——————————————————————————-
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.