Kebal Hukum Sekap Karyawan Sudah 9 Bulan Berkasnya Diduga Masih Stagnan di Polrestabes

Diduga Dirumah Citra ini Atik Disekap selama 18 Hari

 

” DIDUGA EMPAT PELAKU PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN DIANTARANYA SATU OKNUM POLISI HINGGA KINI SUDAH 9 BULAN BELUM JUGA ADA TERSANGKANYA ”

Sorot Surabaya – Sejak dilaporkan ke Polda jatim 2 April 2019 silam ( sudah 9 bulan ) dugaan penyekapan yang dilakukan Citra dkk bos UD Karya Baru dan oknum polisi ( Br ) hingga berita ini diturunkan perkaranya diduga masih muter muter dipenyidik Polrestabes ( stagnan ) dan belum juga ditentukan siapa saja tersangkanya.

 

Tacik CITRA

Padahal sudah jelas adanya pernyataan dari Tacik secara gamblang kepada wartawan media ini pada tanggal 2 April 2019 ditokonya jalan dukuh 64 Surabaya yang mengatakan :

– Bahwa benar pada tanggal 29 Maret 2019 Tacik Citra menjelaskan bahwa  bersama Adik Perempuannya ,Oknum Polisi ( Br ) dan sopirnya sebelumnya mendatangi dan masuk rumah korban ( Atik ) di Solo tanpa ijin pemiliknya ,karena rumah dalam keadaan kosong yang kemudian bapak Maharto depan rumah mengetahui tacik masuk rumah,  yang kemudian terburu buru pergi  menjemput Atik diduga dengan secara paksa di stasiun balapan solo sekitar pkl 19.17 untuk dibawa ke Surabaya,diduga lakukan penculikan .

Bahwa benar sejak tanggal 29 Maret 2019 korban Atik dalam penguasaan Tacik Citra diduga disekap dirumahnya kawasan dharmahusada indah I /20 Surabaya ,apabila belum bisa melunasi hutang hutangnya Citra tidak akan melepaskan Atik ” jelas Citra kepada wartawan media ini .

 

Sejak dilaporkan ke Polda Jatim oleh adik kandung korban ( Prasetyo ) warga Solo dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/275/IV/2019 /UM/JATIM pada tanggal 2 April 2019 yang kemudian perkaranya dilimpahkan kepolrestabes dengan bukti pengiriman B/3886/IV/RES.2.24/2019 ,dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan terlapor a/n Tacik Citra ,maka pada tanggal 16 April 2019 ( sudah 18 hari )adanya rasa takut ironisnya kemudian Atik dilepaskan begitu saja oleh Tacik Citra dari kawasan dharmahusada dengan mengendarai ojek untuk pulang menuju rumahnya kendati belum melunasi hutang hutangnya .

Kendati Atik sudah dilepaskan bukan berarti Tacik dkk lepas dari jerat hukum karena unsur perbuatannya sangat menenuhi,sebagaimana yang disampaikan I Wayan Titip Sulaksana SH,MH praktisi hukum UNAIR kepada wartawan media ini ,berikut pernyataan Wayan :

 ” Wah ini kriminal ,menyandera dan merampas kebebasan seseorang tanpa punya kewenangan hukum apapun .

Lanjut Wayan,yang boleh melakukan penangkapan ,dan penahanan hanya aparat penegak hukum yaitu polisi dan jaksa itupun dengan dibekali surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh instansi penegak hukum ybs.

Lanjut Wayan,Lah kalau diluar itu namanya penyanderaan dan perampasan kemerdekaan untuk itu dilaporkan aja ke pihak kepolisian ,dan jangan lupa oknum polisi yang diduga turut serta dalam penculikan dan penyanderaan ,mohon untuk dilaporkan ke PROPAM Polda Jatim,Ngawur puoll ” Demikian pernyataan I Wayan kepada wartawan media ini beberapa waktu yang lalu.

Harapan pelapor ( Prasetyo ) dan keluarganya yang di Solo kiranya empat palaku penculikan dan penyekapan kakaknya Atik segera diproses hukum secara benar dan cepat ,karena sudah 9 bulan sejak dilaporkan hingga kini belum jelas siapa siapa saja tersangkanya dan yang turut serta dalam aksi penculikan dan penyekapan .

Ketika dikonfirmasi kepada bapak putu ( 29/11)melalui tilp genggamnya selaku penyidik yang menangani perkara ini yang, mengatakan cukup singkat ” MASIH PROSES ” ,dan konfirmasi lanjutan dilakukan  pada tanggal 26 Desember 2019 dan sampai berita ini diturunkan belum didapat jawaban atau keterangan apapun dari bapak Putu terkait perkembangan penyidikan dugaan penyekapan yang dilakukan tacik Citra dkk  ( red ) bersambung……

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register