Saleh Ahmad Berbisnis Alqur’an Berbuntut Di Meja Hijaukan

Sorot Surabaya – sidang terbuka untuk umum diruang Garuda 2 pengadilan negeri Surabaya (8/9) dalam perkara penganiayaan diduga yang dilakukan terdakwa Saleh Ahmad.
Dalam sidang kali ini Darwis JPU dari Kejari Surabaya hadirkan saksi Ahmad Baraja dan saksi korban Aulia.
Dalam keterangan Ahmad Baraja dipersidangan melihat korban Aulia kesakitan namun tidak tahu ada kejadian apa ,yang saksi tahu ada masalah pribadi yakni utang piutang dengan terdakwa ” jelas Ahmad.
Ketika JPU menanyakan kepada korban Aulia adakah perdamaian dengan terdakwa ” tany Darwis,
Aulia mengatakan adanya perdamaiannya setelah terdakwa dilaporkan ke Polsek.
Lanjut adanya perdamaian dan pencabutan perkara di Polrestabes surabaya ” jelas Aulia.
Lanjut pemeriksaan terdakwa,ada kejadian apa dengan korban Aulia ,terdakwa memang memukul Aulia satu kali dengan tangan kosong sangat keras mengenai bibir dan berdarah di resto Hollywings kawasan Basuki Rahmat sekitar bulan Nopember 2020 ” jelas terdakwa.
Bahwa berawal dari saksi Aulia Rahman sebelumnya ada keterlibatan hutang dengan terdakwa Saleh dalam bisnis Alqur’an pada tahun 2019,dan oleh terdakwa Aulia sudah dilaporkan oleh terdakwa kepihak yang berwajib namun belum terselesaikan.
Lantaran jengkel tidak segera dibayar hutangnya sekitar 12 Nopember 2020 secara kebetulan terdakwa melihat Aulia Rahman dan temannya Achmad baradja berada dalam resto Hollywings Basuki Rahmad dan waktu itu terdakwa bersama temannya Moh waziruddin dan Dicky Soegondo .
Secara spontan terdakwa memukul Aulia satu kali dengan tangan kosong sangat keras dan dilanjutkan memukul kembali mengarah ke bibir Aulia satu kali hingga berdarah.
Setelah melakukan pemukulan terdakwa berucap,apabila Aulia tidak segera membayar hutangnya ,maka terdakwa akan melakukan kembali penganiayaan yang lebih berat,
Akibat hutangnya di Aulia belum terbayar ,terdakwa Saleh menderita Kerugian sekitar 1,2 milliar yg ditipu Aulia .
Kemudian oleh korban Aulia terdakwa dilaporkan kepihak yang berwajib,dan perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan
sidang dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda tuntutan ( red )

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.