Dugaan Jual Beli Surat Rehabilitasi Celah Hukum Kasus Narkoba

“PERSOALAN NARKOTIKA MERUPAKAN PERSOALAN GLOBAL YANG DIHADAPI HAMPIR SEMUA NEGARA DI DUNIA INI ,TERMASUK INDONESIA ”
Sorot surabaya -Kejahatan narkotika dikategorikan sebagai kejahatan serius yang disejajarkan dengan kejahatan lainnya seperti kejahatan terorisme dan korupsi maka dari itu penanganannya harus dilakukan dengan serius dan sungguh sungguh.
Sejenak kita mengingat kasus lama dalam penanganan kasus penyalahguna narkoba yang pernah menimpa residivis narkoba dan bandar judi Jimmy Mekabox, bagaimana tidak dirinya sudah empat kali menjadi residivis narkoba dengan kepiawaian sang penasehat hukumnya waktu itu yang bisa lakukan lobi lobi hukum dengan juga memanfaatkan celah hukum maka masih juga jimmy waktu itu bisa mendapatkan surat rehabilitasi dari dokter ( luar biasa ),tak ayal ahirnya Jimmy oleh hakim majelis divonis rehabilitasi satu tahun.
Praktisi hukum dari Universitas Airlangga ( Unair ) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana SH,MS angkat bicara dengan mengatakan ” penyalahguna narkoba satu diantara kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime ) karena itu harus ditangani secara luar bisa pula ” lanjut Wayan “.
Menanggapi dugaan banyaknya obral vonis rehabilitasi yang diberikan hakim majelis kepada terdakwa narkoba dalam kasus narkoba belakangan ini ,Wayan mewanti wanti kepada lembaga penegak hukum agar berlaku profesional” jelasnya beberapa waktu yang lalu kepada sorottransX melalui tilp genggamnya “.
Untuk kasus kepemilikan barang bukti (bb) total 4,66 gram yang diduga ditangani kejari tanjung perak ,Wayan mengingatkan kejaksaan dan pengadilan kiranya tidak tercebur dalam pusaran transaksional. Baginya vonis rehabilitasi seperti sering dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkoba sebelumnya ,tidak bisa lagi diterapkan kepada terdakwa Park Hae jin (44) warganegara korea kasus penyalahguna narkoba dengan kepemilikan barang bukti narkoba seberat total 4,66 gram ketika ditangkap petugas dikawasan apartement gunawangsa Tower A no 527 jl Raya Manyar surabaya pada tanggal 16 juni 2017 .
Dipertegas dengan SEMA no 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan ,korban penyalahguna dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi.
Cukup gamblang untuk dicerna bahwa sarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi diantaranya ada empat sarat diantaranya :
1. Terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan.
2. Ketika ditangkap ditemukan barang bukti (bb) pemakaian satu hari jenis metamphetamine maksimal 1 gram.(terlampir ketentuan SEMA)
3.Adanya surat dari laboratrium positif pengguna keterangan dari dokter jiwa /psiater.
4.Tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kriteria tersebut sarat untuk mendapat putusan rehabilitasi.
Banyaknya Surat Rehabilitasi Muncul Di persidangan :
Dalam setiap kasus yang terindikasi diduga “Main Mata “,selalu muncul surat rehabilitasi yang dikeluarkan oleh dokter dari ruran medaeng,dan terbitnya surat rehabilatasi tersebut yang sering terjadi biasanya setelah pelakunya ditangkap polisi dan berkasnya sudah berada di kantor kejaksaan ,hal yang perlu diperhatikan sbb :
1. Kapan surat rehabilitasi itu diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya,sebelum atau sesudah ditangkap ?
2.Hakim yang nenyidangkan harus cermat dan teliti tidak mudah begitu saja percaya terhadap surat rehabilitasi tersebut.
3. Dikeluarkannya surat rehabilitasi dari dokter harus mendapatkan rekomendasi dari / pengawasan dari BNN.
4. Rekam medis terdakwa harus dilampirkan pada saat persidangan adalah data rekam medis merupakan pasien sebelum ditangkap polisi terdakwa tersebut sudah memilikinya.
5.Hendaknya aparat menindak tegas terhadap oknum dokter yang terbukti diduga melakukan jual beli surat rehabilitasi.
6.Penunjukkan dokter yang berwenang untuk mengeluarkan surat rehab harus merupakan dari dokter team rehabilitasi media yang mendapatkan rekomendasi dari pengadilan / BNN dan surat penunjukkannya masih berlaku.
7.Diperlukan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang kusus memantau kasus narkoba dan selalu hadir di Pengadilan negeri pada saat persidangan berlangsung .( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.