Edarkan 10 gram Sabu Terdakwa Moch. Shaleh JPU Tuntut 5 Tahun Penjara

Viktor Asian Sinaga SH & Rekan

 

 

Sorot surabaya – Sidang Perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 10 gram digèlar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan.

Terdakwa Moch. Shaleh Bin Abdul Muri dituntut 5 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa Penunutu Umum Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram tanpa hak.

 

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Moch. Shaleh Bin Ahmad Muri selama 5 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Ucap JPU Suwarti Rabu (8/9).

Ketua majelis hakim Safri, menyatakan bahwa terdakwa telah dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa apa sudah dengar. Kamu dituntut oleh jaksa 5 tahun penjara, selain itu kamu juga didampingi oleh LBH, “iya pak hakim. Ucap terdakwa.

Dikatakan oleh Drs Victor Asian Sinaga SH. dari LBH Dewanata Agung dalam pembelaannya,” saya mohon yang mulia majelis hakim, untuk meringankan putusan terhadap terdakwa. Ucapnya.

BACA JUGA :  Wilson Lalengke Ketum PPWI : Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan

Usai sidang Victor menjelaskan bahwa penunjukannya pada saat itu juga, “tadi ini sesudah mau tuntutan saya ditunjuk hakimnya. Katanya.

Saya belum melihat dakwaan jaksa sebelumnya, “kalau dilihat dari dakwaan, berkas yang sekarang saya terima, mulanya barang bukti itu 10 gram, namun pada saat penggeladaan dirumahnya ditemukan juga barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.028 gram. Kata Victor.

Terpisah Jaksa Suwarti, menjelaskan, bukan 10 gram namun 0.028 gram. Katanya.Ditanya dalam berkas dakwaan sebelumnya terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 10 gram yang didapat dari seseorang bernama Hairul Anam.

Bukan 10 gram mas, dalam dakwaan memang ada kronoligisnya 10 gram, namun barang itu sudah tidak dalam penguasaan terdakwa ” ucap Suwarti.

Diketahui Sebelumnya terdakwa memesan sabu seberat 10 gram melalui Hairul Anam (DPO) dengan harga 10 juta.

Pada saat itu terdakwa melakukan pembelian melalui Tranfer, setelah melakukan pembayaran terdakwa diminta untuk mengambil barang haram itu Kepada seseorang yang bernama Muchlis, pada saat itu sabu seberat 10 gram diletakkan di pom bensin Jalan Moch. Noer Bangkalan madura ( red ) .

BACA JUGA :  Geger Ditemukan Mayat Dikawasan Bantah Barat Kwanyar Bangkalan

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password